Polisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kamis, 02 Maret 2023 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap tersangka Shane Lukas (19) dari yang ditetapkan sebelumnya.
Tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Mario, anak Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut A (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga yang bersangkutan menganiaya korban D sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan brutal yang dilakukan Mario.
Tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Mario, anak Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut A (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga yang bersangkutan menganiaya korban D sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan brutal yang dilakukan Mario.
(jon)
Lihat Juga :