Polisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kamis, 02 Maret 2023 - 18:43 WIB
loading...
Polisi menambah jeratan pasal terhadap Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat anak pengurus GP Ansor berinisial D (17). Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menambah jeratan pasal terhadap Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat anak pengurus GP Ansor berinisial D (17). Anak pejabat Ditjen Pajak itu dijerat pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan penyidik kini menjerat Mario dengan Pasal 354 KUHP. Pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Baca juga: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Dari alat bukti tersebut Mario merencanakan penganiayaan tersebut. "Kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan ini bersifat berkesinambungan," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hengki, penyidik menjeratnya dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan penyidik kini menjerat Mario dengan Pasal 354 KUHP. Pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Baca juga: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Dari alat bukti tersebut Mario merencanakan penganiayaan tersebut. "Kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan ini bersifat berkesinambungan," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hengki, penyidik menjeratnya dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Lihat Juga :