PSBB Transisi Berakhir, Mulai Hari Ini Kabupaten Bogor Terapkan Pra AKB
Sementara itu, terkait dengan aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional Pukul 08.00-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 persen, penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
"Aktivitas Mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60 persen dari luas bangunan komersial. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja," jelasnya.
Sedangkan untuk aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas toko. Kemudian, aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar.
"Posyandu boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas. Adapun Pembatasan Aktivitas di area publik adalah sebagai berikut. Sedangkan untuk taman publik masih ditutup. Kalau untuk terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung," jelasnya.
Adapun terkait tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.