PSBB Transisi Berakhir, Mulai Hari Ini Kabupaten Bogor Terapkan Pra AKB

Jum'at, 17 Juli 2020 - 00:03 WIB
loading...
PSBB Transisi Berakhir,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Setelah berakhirnya PSBB transisi pada 16 Juli 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor akan menerapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020. Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers tertulisnya Kamis 16 Juli 2020 menyebutkan keputusan ini berdasarkan rapat evaluasi PSBB Transisi.

"Ketentuan PSBB Pra AKB tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 dan mengatur aktivitas antara lain Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Kemudian, lanjut dia, masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan. Kemudian aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.

"Untuk hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Sedangkan villa hanya digunakan oleh pemilik; kalau home stay ditutup," jelasnya.

Sementara itu, aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.

"Sedangkan aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas. Untuk Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional Pukul 08.00-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 persen, penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.


"Aktivitas Mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60 persen dari luas bangunan komersial. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja," jelasnya.

Sedangkan untuk aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas toko. Kemudian, aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar.

"Posyandu boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas. Adapun Pembatasan Aktivitas di area publik adalah sebagai berikut. Sedangkan untuk taman publik masih ditutup. Kalau untuk terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung," jelasnya.

Adapun terkait tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puncak Masih Jadi Tujuan...
Puncak Masih Jadi Tujuan Wisata, Kemenhub-Pemkab Bogor Akan Optimalkan Jalur Alternatif
Menengok Pos Pengamanan...
Menengok Pos Pengamanan Gabungan Dekat Rumah Prabowo di Hambalang
Arus Lalu Lintas dari...
Arus Lalu Lintas dari Puncak Arah Jakarta Macet Jelang Simpang Gadog, Ini Penyebabnya
Isak Tangis Warga Warnai...
Isak Tangis Warga Warnai Penertiban Lapak Pedagang di Jalur Puncak
Restoran Eks Rindu Alam...
Restoran Eks Rindu Alam Tak Dibongkar, Penertiban Bangunan Liar di Jalur Puncak Ricuh
Ada Penertiban Bangunan...
Ada Penertiban Bangunan Liar di Jalur Puncak, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Penertiban Tahap 2 di...
Penertiban Tahap 2 di Jalur Puncak Digelar, 196 Bangunan Liar Dibongkar
PKL Liar Kawasan Puncak...
PKL Liar Kawasan Puncak Bogor Siap-siap! Pemkab Bakal Gelar Penertiban Tahap 2
Soal Porsche Pegawai...
Soal Porsche Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat di Bogor, KPK: Punya yang Bersangkutan
Rekomendasi
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
17 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
31 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
38 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
39 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
50 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Banyak Tentara...
Ini Alasan Banyak Tentara Israel Mulai Kecewa Berperang di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved