PSBB Transisi Berakhir, Mulai Hari Ini Kabupaten Bogor Terapkan Pra AKB
Jum'at, 17 Juli 2020 - 00:03 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Setelah berakhirnya PSBB transisi pada 16 Juli 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor akan menerapkan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020. Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers tertulisnya Kamis 16 Juli 2020 menyebutkan keputusan ini berdasarkan rapat evaluasi PSBB Transisi.
"Ketentuan PSBB Pra AKB tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 dan mengatur aktivitas antara lain Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Kemudian, lanjut dia, masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan. Kemudian aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
"Untuk hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Sedangkan villa hanya digunakan oleh pemilik; kalau home stay ditutup," jelasnya.
Sementara itu, aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
"Ketentuan PSBB Pra AKB tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 dan mengatur aktivitas antara lain Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Kemudian, lanjut dia, masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan. Kemudian aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
"Untuk hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Sedangkan villa hanya digunakan oleh pemilik; kalau home stay ditutup," jelasnya.
Sementara itu, aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
Lihat Juga :