Aniaya Pria Paruh Baya, 2 Warga Lampung Timur Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 02 Maret 2023 - 16:51 WIB
loading...
Aniaya Pria Paruh Baya, 2 Warga Lampung Timur Ini Dibekuk Polisi
Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur mengamankan dua pelaku penganiayaan pria paruh baya, Rabu (1/3/2023). (Ist)
A A A
LAMPUNG TIMUR - Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur mengamankan dua pelaku penganiayaan pria paruh baya, Rabu (1/3/2023).

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusfin mengatakan, kedua pelaku berinisial WI (28) dan PI (29) tersebut telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban berinisial SN (52) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (25/02/23) lalu.

Dijelaksan, kejadian berawal saat pelaku menantang korban di dekat warungnya, korban terpancing emosi lalu keluar dari warungnya.

"Kemudian terjadi cekcok dan akhirnya korban dipukuli menggunakan kayu balok yang dibawa oleh para pelaku dan dilerai oleh warga," ujar Kompol Yusfin saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Akibat dari pengeroyokan tersebut, kata Yusfin, korban SN sempat tidak sadarkan diri dengan keadaan tubuh luka-luka. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai.

Yusfin melanjutkan, kemudian pada Rabu (1/3) kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Selain pelaku, kata Yusfin, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam.

Baca: Kejati Papua Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika ke Pengadilan Tipikor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2637 seconds (0.1#10.140)