Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bekasi, Duloh Beli 30 Racun Tikus untuk Habisi Korban

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:34 WIB
loading...
Fakta Baru Pembunuhan...
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi. Fakta ini terungkap dalam rekonstruksi atau reka ulang yang digelar di Polda Metro Jaya. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi. Fakta ini terungkap dalam rekonstruksi atau reka ulang yang digelar di Polda Metro Jaya.



Terkuak bahwa tersangka Wowon Erawan alias Aki Banyu dan Solihin alias Duloh, membeli racun tikus di Pasar Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, sebelum menjemput keluarga Wowon untuk dibawa ke Bekasi.

Duloh membeli racun tikus di dua toko berbeda di pasar tersebut. Pertama, Duloh membeli racun tikus di sebuah toko burung.

"Duloh membeli racun tikus sebanyak 20 botol kecil dengan harga Rp5 ribu di Pasar Ciranjang, dikantongi pakai plastik hitam, dia memberi uang Rp100 ribu," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula, Kamis (2/3/2023).



Setelah membeli dua 20 racun tersebut, Duloh mendatangi toko pupuk untuk kembali membeli racun tikus dengan jenis yang berbeda.

"Adegan 9 E, tersangka Duloh membeli racun tikus celeng sebanyak 10 sachet dibungkus dalam plastik hitam seharga Rp10 ribu," ungkapnya.

Setelah itu, Duloh menjemput istri Wowon, Ai Maemunah dan anak-anaknya Ridwan Abdul Muiz, dan Neng Ayu (5) untuk dibawa ke Bekasi pada Minggu 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.



Diketahui, dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi ini, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.

Sementara korban tewas berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tujuh orang sekeluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2). Sementara dua orang korban tenaga kerja wanita (TKW), yakni Farida dan Siti Fatimah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, Pasal 339 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosok Terduga Pelaku...
Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Tambora
Kasus Warga Semarang...
Kasus Warga Semarang Dianiaya Polisi hingga Tewas, Ini Penampakan Rekonstruksinya
Mayat Bos Ruko Dicor...
Mayat Bos Ruko Dicor Semen, Pelaku Sikat Uang Rp64 Juta
Kronologi Sadis Pemilik...
Kronologi Sadis Pemilik Ruko di Pulogadung Dibunuh dan Dicor Kuli Bangunan
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Ruko yang Mayatnya Dicor di Pulogadung Jaktim
Ibu di Semarang Tewas...
Ibu di Semarang Tewas Bersimbah Darah, Anak Pertamanya Jadi Buronan
Penampakan Anak Bos...
Penampakan Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba saat Diserahkan ke Kejaksaan
Pengakuan Suami di Bantul...
Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai
Lansia Korban Perampokan...
Lansia Korban Perampokan di Bekasi Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat
Rekomendasi
Marak Tragedi Kecelakaan...
Marak Tragedi Kecelakaan Anak di Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Kualitas Helm SNI
PLN IP Targetkan Penambahan...
PLN IP Targetkan Penambahan Daya Listrik 2.000 MW di 2025
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Berita Terkini
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
6 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
37 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
38 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Infografis
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved