32 Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 2.000 Pil Koplo dan 2 Kg Ganja Disita
Senin, 27 Februari 2023 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian 2 kilogram ganja disita dari Dimas Tri Pamungkas (23), residivis kasus pencurian yang baru bebas Desember 2022 lalu. Dia ditangkap di usai bertransaksi di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 18 Februari 2023.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Denpasar, Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online
Polisi juga menangkap Afiah (35), perempuan yang bekerja sebagai driver ojek online. Dari tersangka, disita 21 paket sabu seberat 18,33 gram. "Dia mengaku nekat menjadi pengedar karena butuh biaya operasi anaknya," ujar Bambang.
Selain ganja, polisi menyita 12 paket sabu seberat 2,83 gram. "Pada Februari ini dia sudah tiga kali mengedarkan narkoba, masing-masing sebanyak 1 dan 2 kg ganja dan satu kali mengambil paket sabu 20 gram," kata Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan.
(nic)
Lihat Juga :