Satpol PP Segera Segel Proyek yang Tutup Jalan Gang Besan Serpong
Senin, 27 Februari 2023 - 17:52 WIB
loading...
Satpol PP Tangsel segera menyegel proyek yang menutup jalan Gang Besan, Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong. Foto: MPI/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek yang menutup jalan Gang Besan , Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong. Satpol PP sedang berkoordinasi apakah proyek itu disetop atau disegel.
Kepala Seksi Kerja Sama, Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketenteraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Tangsel Maratua Siregar mengatakan, pihaknya akan berkordinasi ke Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan (Gakumda) terkiat bentuk tindakan terhadap proyek tersebut.
Baca juga: Proyek yang Tutup Akses Gang Besan Serpong Ternyata Belum Kantongi Izin
"Saya akan bicara dulu ke Bidang Gakumda, karena nanti yang menyegel pihak Gakumda. Ini memang harus diambil tindakan, apa itu disetop atau disegel," tegasnya, Senin (27/2/2023).
Menurut Maratua, tidak perlu lagi ada pemanggilan terhadap pengelola proyek. Sebab pengerjaan proyek telah terbukti melanggar dan nyaris rampung. "Enggak perlu lagi kita panggil, karena sudah mau selesai juga kan," tandasnya.
Kata dia, pengelola proyek seharusnya mematuhi poin-poin yang telah diatur sebelum memulai pengerjaan pembangunan.
"Tahapan awal itukan ada rekomdasi dulu dari kita buat ngajuin Tibum (Ketertiban Umum). Walaupun dia sudah memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota), ada poin-poin di sana yang harus dipenuhi dulu sebelum memulai pekerjaannya," jelasnya.
Kepala Seksi Kerja Sama, Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketenteraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Tangsel Maratua Siregar mengatakan, pihaknya akan berkordinasi ke Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan (Gakumda) terkiat bentuk tindakan terhadap proyek tersebut.
Baca juga: Proyek yang Tutup Akses Gang Besan Serpong Ternyata Belum Kantongi Izin
"Saya akan bicara dulu ke Bidang Gakumda, karena nanti yang menyegel pihak Gakumda. Ini memang harus diambil tindakan, apa itu disetop atau disegel," tegasnya, Senin (27/2/2023).
Menurut Maratua, tidak perlu lagi ada pemanggilan terhadap pengelola proyek. Sebab pengerjaan proyek telah terbukti melanggar dan nyaris rampung. "Enggak perlu lagi kita panggil, karena sudah mau selesai juga kan," tandasnya.
Kata dia, pengelola proyek seharusnya mematuhi poin-poin yang telah diatur sebelum memulai pengerjaan pembangunan.
"Tahapan awal itukan ada rekomdasi dulu dari kita buat ngajuin Tibum (Ketertiban Umum). Walaupun dia sudah memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota), ada poin-poin di sana yang harus dipenuhi dulu sebelum memulai pekerjaannya," jelasnya.
Lihat Juga :