Heboh! Mario Dandy Pamer Rubicon di Sabana Padang Rumput Gunung Bromo

Senin, 27 Februari 2023 - 17:32 WIB
loading...
Heboh! Mario Dandy Pamer Rubicon di Sabana Padang Rumput Gunung Bromo
Mario Dandy Satriyo saat berfoto dengan mobil Rubicon di Sabana padang rumput Wisata Gunung Bromo. Foto/Ist
A A A
MALANG - Pengelola Wisata Gunung Bromo buka suara soal foto Mario Dandy Satriyo dengan mobil Rubicon di kawasan sabana padang rumput Bromo. Foto anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu menjadi pembicaraan.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) selaku pengelola Wisata Gunung Bromo pun menjelaskan bahwa larangan membawa mobil pribadi masuk kawasan taman nasional berlaku pada Agustus 2022.


"Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Jadi sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat, Senin (27/2/2023).

Syarif menjelaskan, sebelumnya memang ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi diberikan ruang untuk masuk kawasan nasional. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022 lalu.

"Sebelumnya kan memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan dan lain-lain) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Itu juga sering disampaikan dalam rakor wisata," Syarif.

Namun ia memastikan sejak pertengahan Agustus 2022 itu tidak ada rekomendasi yang diberikan oleh BB-TNTBS ke kendaraan pribadi untuk masuk kawasan.



"Sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," tuturnya kembali.

Pihaknya juga masih melakukan pengecekan kapan pemuda yang juga ditetapkan sebagai tersangka penganiaayan David Latumahina (17), anak pengurus GP Ansor masuk ke kawasan Wisata Gunung Bromo.

"Kronologinya panjang. Mohon waktunya kita buatkan narasinya lengkap nanti," tukasnya.


Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo sempat mengunggah foto dengan mobil Jeep Rubicon-nya berfoto di Sabana padang rumput Wisata Gunung Bromo. Warganet pun mempertanyakannya mengingat ada aturan larangan membawa mobil pribadi masuk ke lautan pasir Gunung Bromo.

Unggahan ini dipublikasikan lagi melalui akun Twitter @Askelfess ada Sabtu (25/2/2023) pukul 07.50 WIB. Pada cuitannya akun tersebut menanyakan mobil pribadi Dandy yang bisa masuk ke sabana, yang menurut aturan tidak diperbolehkan.

"Fess Dari postingan nya si Dendy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont)," kata akun Askrlfess.

"Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?," imbuh akun itu.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)