Heboh! Mario Dandy Pamer Rubicon di Sabana Padang Rumput Gunung Bromo
Senin, 27 Februari 2023 - 17:32 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo saat berfoto dengan mobil Rubicon di Sabana padang rumput Wisata Gunung Bromo. Foto/Ist
A
A
A
MALANG - Pengelola Wisata Gunung Bromo buka suara soal foto Mario Dandy Satriyo dengan mobil Rubicon di kawasan sabana padang rumput Bromo. Foto anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu menjadi pembicaraan.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) selaku pengelola Wisata Gunung Bromo pun menjelaskan bahwa larangan membawa mobil pribadi masuk kawasan taman nasional berlaku pada Agustus 2022.
Baca juga: Mario Dandy Menyesal Aniaya Putra Pengurus GP Ansor hingga Koma
"Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Jadi sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat, Senin (27/2/2023).
Syarif menjelaskan, sebelumnya memang ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi diberikan ruang untuk masuk kawasan nasional. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022 lalu.
"Sebelumnya kan memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan dan lain-lain) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Itu juga sering disampaikan dalam rakor wisata," Syarif.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) selaku pengelola Wisata Gunung Bromo pun menjelaskan bahwa larangan membawa mobil pribadi masuk kawasan taman nasional berlaku pada Agustus 2022.
Baca juga: Mario Dandy Menyesal Aniaya Putra Pengurus GP Ansor hingga Koma
"Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Jadi sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat, Senin (27/2/2023).
Syarif menjelaskan, sebelumnya memang ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi diberikan ruang untuk masuk kawasan nasional. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022 lalu.
"Sebelumnya kan memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan dan lain-lain) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Itu juga sering disampaikan dalam rakor wisata," Syarif.
Lihat Juga :