Terjerat Kasus Narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dimutasi ke Yanma Polri
Minggu, 26 Februari 2023 - 23:17 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan para tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Namun Zulpan belum menjelaskan perihal peran 3 tersangka lain dalam kasus tersebut.
Yulius Bambang Karyanto tertangkap bersama dengan seorang perempuan di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penangkapananya ditemukan pula barang bukti yakni 0,6 gram dan O,5 gram sabu.
Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yulius Bambang Karyanto tertangkap bersama dengan seorang perempuan di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penangkapananya ditemukan pula barang bukti yakni 0,6 gram dan O,5 gram sabu.
Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)
Lihat Juga :