Terjerat Kasus Narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dimutasi ke Yanma Polri

Minggu, 26 Februari 2023 - 23:17 WIB
loading...
Terjerat Kasus Narkoba,...
Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) pamen yang tersandung kasus narkoba dimutasi ke Yanma Polri. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Masih ingat dengan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) perwira menengah polisi yang Januari 2023 lalu tersandung kasus narkoba . Kini, Mabes Polri memutasi Yulius Bambang Karyanto sebagai pamen Yanma Polri.

Yulius sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Kasubditfasharkan) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Mutasi ditubuh Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu tertuang dalam ST/497/II/KEP./2023ST/498/II/KEP./2023.

Dalam surat telegram tersebut Yulius dimutasi sebagai pamen Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan. Sebagai penggantinya Polri mempercayakan Kombes Pol Raden Setijo Nugroho menjadi Kasubditfasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam.

Januari 2023 lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain Yulius, ada tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk. Baca: Profil Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polisi Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Wanita Bukan Istrinya

Penetapan para tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Namun Zulpan belum menjelaskan perihal peran 3 tersangka lain dalam kasus tersebut.

Yulius Bambang Karyanto tertangkap bersama dengan seorang perempuan di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penangkapananya ditemukan pula barang bukti yakni 0,6 gram dan O,5 gram sabu.

Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekomendasi
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Berita Terkini
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved