Biadab! Guru Agama di Kobar Cabuli Siswi hingga 5 Kali di Ruang Kelas
Kamis, 23 Februari 2023 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Merasa ada yang tak beres, korban pun sempat menolak, namun di saat yang sama dekapan pria ini semakin kuat hingga membuat korban tak berdaya dan menuruti kemauannya.
Korban lantas dicabuli tersangka dan setelah itu, guru agama ini memberikan korban uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain. Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Tersungkur di Tangan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang
“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” ucap AKBP Bayu Wicaksono.
Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.
Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungksnya.
Korban lantas dicabuli tersangka dan setelah itu, guru agama ini memberikan korban uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain. Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Tersungkur di Tangan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang
“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” ucap AKBP Bayu Wicaksono.
Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.
Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungksnya.
(don)
Lihat Juga :