Penampakan Anak Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor
Rabu, 22 Februari 2023 - 17:43 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang mengenakan baju tahanan oranye hanya menatap kosong dan terdiam malu di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: MPI/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan yang mengenakan baju tahanan oranye hanya menatap kosong dan terdiam malu di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Anak Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu menganiaya David, putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan.
Kini, Mario bakal menghadapi sempitnya jeruji besi. Dia ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: GP Ansor Kawal Kasus David Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak di Pesanggrahan
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Rabu (22/2/2023).
Tersangka MDS disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Adapun MDS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang. "Lalu, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade Ary.
Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor karena Kesal
Kini, Mario bakal menghadapi sempitnya jeruji besi. Dia ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: GP Ansor Kawal Kasus David Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak di Pesanggrahan
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Rabu (22/2/2023).
Tersangka MDS disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Adapun MDS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang. "Lalu, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade Ary.
Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor karena Kesal
Lihat Juga :