Tok! Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Cerai dengan Dedi Mulyadi

Rabu, 22 Februari 2023 - 15:11 WIB
loading...
Tok! Bupati Purwakarta...
Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta memutuskan mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi. Foto/Ist
A A A
PURWAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta memutuskan mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi. Pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai pejabat publik itu akhirnya resmi bercerai.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Terungkap, Bupati Purwakarta Gugat Cerai karena Tak Dapat Nafkah Lahir Batin

Sebelum putusan, majelis hakim sempat mengajak kedua belah pihak kembali melakukan mediasi kembali, namun pihak Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sepakat bakal menerima putusan persidangan. Dalam perkara ini hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Anne dapat diterima.

Dalam sidang gugatan cerai yang berjalan selama kurang lebih enam bulan ini, hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.


Sehingga Majlis Hakim menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi dan menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara.

Pada sidang kali ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Ika Rahmawati. Sedangkan Dedi Mulyadi diketahui tidak datang menghadiri persidangan. Politisi partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI ini hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.

Baca juga: Gugat Cerai Suami, Bupati Purwakarta Nyanyikan Plesetan Lagu Pergilah Kasih

"Silahkan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan," tambah Hakim.

Neng Anne sapaan baru Anne Ratna Mustika mengaku bahagia dan bersyukur majlis hakim telah mengabulkan apa yang dinginkannya. Dirinya memasuki awal 2023 ini telah resmi menjanda.

"Alhamdulillah yah, teman-teman tadi bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.

Sementara itu, Aa Ojat Sudrajat, pengacara Dedi Mulyadi mengaku akan melakukan bamding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Menurutnya, putusan di Pengadilan Agama Purwakarta kali ini adalah tahap pertama dan belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, karena masih ada upaya lain.

"Kesimpulanya ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan (tergugat). Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Ojat.

Ojat menilai, upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya rujuk kembali. Dia meyakini secara psikologi, Anne melayangkan gugatan sekarang karena dalam posisi memiliki jabatan Bupati Purwakarta, sehinggamemiliki kewenangan dan otoritas yang cukup kuat.

"Saya menilai dengan posisi Anne seperti sekarang seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suami, Kang Dedi. Sebab, secara kemampuan ekonomi, tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah,"ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Geger Keraton Solo:...
Geger Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta, Raja Kembar Jilid II di Depan Mata
Aptrindo: Kebijakan...
Aptrindo: Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Truk ODOL Membingungkan Pelaku Usaha
Larissa Chou Gugat Cerai...
Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi, Akhiri Pernikahan yang Dibina Sejak 2023
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Rekomendasi
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved