Ternyata Ini Alasan Pergantian Tim JPU pada Sidang Kasus Teddy Minahasa
Senin, 20 Februari 2023 - 19:26 WIB
loading...
Tim JPU dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa mengalami pergantian. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa diganti. Jaksa kali ini merupakan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan merupakan hal yang biasa. "Di mana hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud," ujar Ketut, Senin (20/2/2023).
Hal tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: Teddy Minahasa Cecar Saksi dari JPU Soal Keterangan di BAP
"Oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan saat proses pertama kali sidang dibuka. Surat pergantian/penambahan tim JPU disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," jelasnya.
Ketut mengungkapkan bahwa alasan pergantian tim JPU karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.
"Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," ucapnya.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyinggung JPU saat agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Hotman heran dengan keberadaan wajah JPU yang hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan merupakan hal yang biasa. "Di mana hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud," ujar Ketut, Senin (20/2/2023).
Hal tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: Teddy Minahasa Cecar Saksi dari JPU Soal Keterangan di BAP
"Oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan saat proses pertama kali sidang dibuka. Surat pergantian/penambahan tim JPU disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," jelasnya.
Ketut mengungkapkan bahwa alasan pergantian tim JPU karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.
"Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," ucapnya.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyinggung JPU saat agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Hotman heran dengan keberadaan wajah JPU yang hadir dalam persidangan tersebut.
Lihat Juga :