Driver Ojol Pelaku Tabrak Lari di Depok Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Sabtu, 18 Februari 2023 - 19:53 WIB
loading...
Driver ojek online (ojol) pelaku tabrak lari di Kota Depok yang membuang korban dekat kandang ayam, ditetapkan tersangka dan ditahan. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS
A
A
A
DEPOK - Driver ojek online (ojol) pelaku tabrak lari di Kota Depok yang membuang korban dekat kandang ayam, ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka ERA (26) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023).
ERA ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka diketahui bekerja sebagai driver ojol. "Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Depok yang Buang Korban Dekat Kandang Ayam
ERA dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 3 dan Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan subside Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun.
Pasal 312 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat...patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000".
Kasus tabrak lari ini terjadi Jalan Raya Sawangan, persisnya di jalan menurun depan pusat perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas, Rabu (15/2/2023) siang.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023).
ERA ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka diketahui bekerja sebagai driver ojol. "Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Depok yang Buang Korban Dekat Kandang Ayam
ERA dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 3 dan Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan subside Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun.
Pasal 312 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat...patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000".
Kasus tabrak lari ini terjadi Jalan Raya Sawangan, persisnya di jalan menurun depan pusat perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas, Rabu (15/2/2023) siang.
Lihat Juga :