Banyak Kejanggalan, Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Minta Rekonstruksi Ulang di TKP
Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
"Keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal, kemudian baru menusuk korban secara membabi buta," tandasnya.
Dalam gelaran rekonstruksi diperlihatkan bahwa Bripda HS sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Oleh karena itu, keluarga korban meminta polisi mengubah jeratan pasal kepada tersangka dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan menjadi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Perbuatan pelaku merupakan pembunuhan terencana dan sudah direncanakan, bukan perbuatan pembunuhan biasa yang dilakukan oleh orang yang tidak berpendidikan atau pemabuk," tukasnya.
Dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023), Bripda HS memperagakan adegan demi adegan pembunuhan sopir taksi online tersebut.
Bripda HS total memperagakan 40 adegan, mulai dari sebelum peristiwa pembunuhan hingga ditangkap oleh satuan Densus di rumahnya.
Dalam gelaran rekonstruksi diperlihatkan bahwa Bripda HS sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Oleh karena itu, keluarga korban meminta polisi mengubah jeratan pasal kepada tersangka dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan menjadi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Perbuatan pelaku merupakan pembunuhan terencana dan sudah direncanakan, bukan perbuatan pembunuhan biasa yang dilakukan oleh orang yang tidak berpendidikan atau pemabuk," tukasnya.
Dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023), Bripda HS memperagakan adegan demi adegan pembunuhan sopir taksi online tersebut.
Bripda HS total memperagakan 40 adegan, mulai dari sebelum peristiwa pembunuhan hingga ditangkap oleh satuan Densus di rumahnya.
(thm)
Lihat Juga :