Tak Ditahan, Terapis Kempit Kepala Balita Autis di Depok Wajib Lapor
Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Terapis yang mengempit kepala balita RF di Depok ditetapkan sebagai tersangka. Terapis berinisial H terancam hukuman tiga tahun. Perbuatan H dianggap memenuhi Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :