Tak Ditahan, Terapis Kempit Kepala Balita Autis di Depok Wajib Lapor

Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:12 WIB
loading...
Tak Ditahan, Terapis...
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat rilis penetapan terapis yang mengempit kepala balita RF sebagai tersangka, Jumat (17/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Terapis yang mengempit kepala balita RF (2) di Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditetapkan tersangka, polisi tak menahan tersangka berinisial H tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, meski ditetapkan tersangka, terapis tersebut tidak ditahan dan wajib lapor.

”Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka H tidak kami tahan, dan kita kenakan wajib lapor,” kata Fuady dalam keteranganya, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Menurut Fuady, terapis tersebut lalai dan tidak memerdulikan RF saat melakukan pemijitan. Saat balita tersebut teriak, ia pun tak menghiraukannya.

”Dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak diperdulikan sama dia. karena lalainya si trapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan HP. Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini,” jelasnya.



Sebelumnya, Terapis yang mengempit kepala balita RF di Depok ditetapkan sebagai tersangka. Terapis berinisial H terancam hukuman tiga tahun. Perbuatan H dianggap memenuhi Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Titip Motor Gratis di...
Titip Motor Gratis di Polres Depok selama Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya
Aksi Donor Darah MNC...
Aksi Donor Darah MNC Peduli dan PMI Depok, Warga: Bermanfaat bagi Masyarakat Membutuhkan
2 Siswi Tewas usai Tertemper...
2 Siswi Tewas usai Tertemper KRL Citayam-Nambo di Bojonggede
Miris, Kakak Beradik...
Miris, Kakak Beradik di Makassar Dirantai dan Disiksa Orang Tua
Pengosongan Lahan UIII...
Pengosongan Lahan UIII Tahap IV di Depok Berjalan Lancar
Sempat Misteri, Ayah...
Sempat Misteri, Ayah Bocah di Nisel yang Viral Diduga Patah Kaki Karena Dianiaya Akhirnya Angkat Bicara
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
7 Fakta Kasus Bocah...
7 Fakta Kasus Bocah Perempuan Dianiaya di Nias Selatan, Nomor 5 Masih Misteri
Astaga! Tersangka Pembanting...
Astaga! Tersangka Pembanting Balita dari Atas Motor Ternyata Guru SD
Rekomendasi
Kapan Piala Dunia U-17...
Kapan Piala Dunia U-17 2025 Digelar dan di Negara Mana?
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Berita Terkini
Bahlil Malam-malam Datang...
Bahlil Malam-malam Datang ke Rumah Jokowi, Ada Apa?
3 jam yang lalu
Anggota DPRD Perindo...
Anggota DPRD Perindo Hapus Air Mata 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
4 jam yang lalu
Liburan ke Jepang Viral,...
Liburan ke Jepang Viral, Bupati Indramayu Lucky Hakim Angkat Bicara
6 jam yang lalu
Gawat! Website Mengatasnamakan...
Gawat! Website Mengatasnamakan Polresta Solo Berisi Promosi Judi Online
7 jam yang lalu
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
7 jam yang lalu
PWNU DKI Ingatkan Peran...
PWNU DKI Ingatkan Peran BPH dalam Mengelola Haji 2025
8 jam yang lalu
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved