Tak Ditahan, Terapis Kempit Kepala Balita Autis di Depok Wajib Lapor

Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:12 WIB
loading...
Tak Ditahan, Terapis...
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat rilis penetapan terapis yang mengempit kepala balita RF sebagai tersangka, Jumat (17/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Terapis yang mengempit kepala balita RF (2) di Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditetapkan tersangka, polisi tak menahan tersangka berinisial H tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, meski ditetapkan tersangka, terapis tersebut tidak ditahan dan wajib lapor. Baca juga: Polisi Beberkan Alasan Terapis Kempit Kepala Balita di Depok

”Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka H tidak kami tahan, dan kita kenakan wajib lapor,” kata Fuady dalam keteranganya, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Menurut Fuady, terapis tersebut lalai dan tidak memerdulikan RF saat melakukan pemijitan. Saat balita tersebut teriak, ia pun tak menghiraukannya. Baca juga: Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka

”Dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak diperdulikan sama dia. karena lalainya si trapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan HP. Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Rekomendasi
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Mobil Listrik Denza...
Mobil Listrik Denza Dipajang di Pameran Seni ArtMoments 2026, Ada Apa?
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved