Polisi Beberkan Alasan Terapis Kempit Kepala Balita di Depok

Sabtu, 18 Februari 2023 - 06:01 WIB
loading...
Polisi Beberkan Alasan...
Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Depok menyatakan alasan H terapis yang mengempit kepala balita RF (2) sesuai SOP penanganan anak berkebutuhan khusus. Namun metode cara bloking untuk memijit bocah tersebut ternyata di luar SOP yang sudah ditentukan.

Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik apa yang dilakukan sudah sesuai SOP. "Pengakuan tersangka penanganan anak berkebutuhan khusus itu dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak," kata Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Tersangka mengaku menggunakan metode cara bloking untuk memijit bocah tersebut. Namun, ternyata hal itu di luar SOP yang sudah ditentukan. Baca: Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka

"Iya metode terapi dengan cara bloking. tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," ujarnya.

Terpisah saksi ahli pidana, Effendy Saragih menuturkan, hal yang dilakukan terapis tersebut tidak dibenarkan, dan ini sudah masuk unsur pidana.

"Itu masuk unsur pidana, karena itu perbuatan kekerasan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis," ucapnya.

Sebelumnya, H terapis yang mengempit kepala balita RF di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan H dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Rekomendasi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved