Polisi Beberkan Alasan Terapis Kempit Kepala Balita di Depok

Sabtu, 18 Februari 2023 - 06:01 WIB
loading...
Polisi Beberkan Alasan...
Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Depok menyatakan alasan H terapis yang mengempit kepala balita RF (2) sesuai SOP penanganan anak berkebutuhan khusus. Namun metode cara bloking untuk memijit bocah tersebut ternyata di luar SOP yang sudah ditentukan.

Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik apa yang dilakukan sudah sesuai SOP. "Pengakuan tersangka penanganan anak berkebutuhan khusus itu dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak," kata Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Tersangka mengaku menggunakan metode cara bloking untuk memijit bocah tersebut. Namun, ternyata hal itu di luar SOP yang sudah ditentukan. Baca: Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka

"Iya metode terapi dengan cara bloking. tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," ujarnya.

Terpisah saksi ahli pidana, Effendy Saragih menuturkan, hal yang dilakukan terapis tersebut tidak dibenarkan, dan ini sudah masuk unsur pidana.

"Itu masuk unsur pidana, karena itu perbuatan kekerasan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis," ucapnya.

Sebelumnya, H terapis yang mengempit kepala balita RF di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan H dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Hakim Terseret Kasus...
Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
TIDAR Desak Pembenahan...
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Buntut Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta
Rekomendasi
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved