Diikuti 182 Peserta, Peradi Jakbar Gandeng Universitas Al-Azhar Gelar PKPA
Sabtu, 18 Februari 2023 - 02:41 WIB
loading...
A
A
A
Otto juga menyampaikan kebanggaannya terhadap hampir 200 orang peserta telah memilih PKPA Peradi-UAI dan mau mengikuti seluruh tahapan yang cukup sulit sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Padahal, lanjut Otto, banyak PKPA yang digelar organisasi advokat di luar Peradi dengan berbagai “kemudahan”. “Mungkin tanpa ujian, dengan memberikan sejumlah uang, sudah bisa menjadi advokat. Tapi Anda tetap memilih PKPA kita,” ucapnya.
Ia menyampaikan, Peradi yang dipimpinnya merupakan satu-satunya organisasi advokat nasional Indonesia (single bar) yang mendapat amanah untuk menyelenggarakan 8 kewenangan yang diberikan negara melalui UU Advokat, salah satunya PKPA.
”Kita ini bukan organisasi ecek-ecek saperti organisasi lain. kita ini organ negara yang bebas, mandiri, dan independen,” ujarnya. Baca: Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ambil Sumpah Ratusan Anggota Peradi
Menurutnya, PKPA, pengangkatan, dan penyumpahan advokat dari organisasi di luar Peradi, merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, diselenggarakan tanpa kewenangan yang diberikan negara sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
“Celakanya, di sini Mahkamah Agung tidak taat asas. Memberikan kesempatan kepada pengadilan tinggi untuk mengangkat, menyumpah advokat-advokat yang diajukan organisasi di luar Peradi. Dalam 10 tahun pertama Peradi berdiri, itu tidak pernah terjadi, semuanya harus melalui Peradi,” katanya.
Head of DPC Peradi West Jakarta, Suhendra Asido Hutabarat berharap, seluruh peserta dapat mengikutinya secara maksimal sehingga bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjadi advokat profesional, berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.
Padahal, lanjut Otto, banyak PKPA yang digelar organisasi advokat di luar Peradi dengan berbagai “kemudahan”. “Mungkin tanpa ujian, dengan memberikan sejumlah uang, sudah bisa menjadi advokat. Tapi Anda tetap memilih PKPA kita,” ucapnya.
Ia menyampaikan, Peradi yang dipimpinnya merupakan satu-satunya organisasi advokat nasional Indonesia (single bar) yang mendapat amanah untuk menyelenggarakan 8 kewenangan yang diberikan negara melalui UU Advokat, salah satunya PKPA.
”Kita ini bukan organisasi ecek-ecek saperti organisasi lain. kita ini organ negara yang bebas, mandiri, dan independen,” ujarnya. Baca: Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ambil Sumpah Ratusan Anggota Peradi
Menurutnya, PKPA, pengangkatan, dan penyumpahan advokat dari organisasi di luar Peradi, merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, diselenggarakan tanpa kewenangan yang diberikan negara sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
“Celakanya, di sini Mahkamah Agung tidak taat asas. Memberikan kesempatan kepada pengadilan tinggi untuk mengangkat, menyumpah advokat-advokat yang diajukan organisasi di luar Peradi. Dalam 10 tahun pertama Peradi berdiri, itu tidak pernah terjadi, semuanya harus melalui Peradi,” katanya.
Head of DPC Peradi West Jakarta, Suhendra Asido Hutabarat berharap, seluruh peserta dapat mengikutinya secara maksimal sehingga bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjadi advokat profesional, berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.
Lihat Juga :