25 Ribu Kilo Ikan Tuna dari Maluku Dikirim ke Vietnam
Kamis, 16 Februari 2023 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Hatta menjelaskan bila tembakau iris merupakan barang kena cukai (BKC) yang harus dilekati pita cukai setelah selesai proses pembuatannya.
“Tetapi hal ini dikecualikan untuk BKC yang akan diekspor, berdasarkan Perdirjen Bea Cukai Nomor 35/BC/2014 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai, untuk BKC dengan tujuan ekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Marketing dan Umum PT Tarumartani, Slamet mengungkap terima kasihnya kepada bea cukai.
“Terima kasih, kepada Bea Cukai Yogyakarta yang telah banyak membantu regulasi kami, sehingga produksi kami menjadi lancar dan dapat menyalurkan barang hingga pasar ekspor,” tutup Slamet. **
“Tetapi hal ini dikecualikan untuk BKC yang akan diekspor, berdasarkan Perdirjen Bea Cukai Nomor 35/BC/2014 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai, untuk BKC dengan tujuan ekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Marketing dan Umum PT Tarumartani, Slamet mengungkap terima kasihnya kepada bea cukai.
“Terima kasih, kepada Bea Cukai Yogyakarta yang telah banyak membantu regulasi kami, sehingga produksi kami menjadi lancar dan dapat menyalurkan barang hingga pasar ekspor,” tutup Slamet. **
(nag)
Lihat Juga :