Pembunuhan Wanita di Bekasi Terkuak, Pelaku Sakit Hati Ajakan Bermalam Ditolak
Rabu, 15 Februari 2023 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial LH ditemukan tewas bersimbah darah di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 11 Februari 2023 malam.
Temuan itu membuat gempar warga setempat. Korban yang merupakan seorang marketing tersebut ditemukan warga sekitar pukul 19.30 WIB dengan luka benda tumpul dan tajam di dibagian dahi kiri dan bawah payudara.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial LH ditemukan tewas bersimbah darah di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 11 Februari 2023 malam.
Temuan itu membuat gempar warga setempat. Korban yang merupakan seorang marketing tersebut ditemukan warga sekitar pukul 19.30 WIB dengan luka benda tumpul dan tajam di dibagian dahi kiri dan bawah payudara.
(hab)
Lihat Juga :