Begini Protokol Kesehatan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Bogor
Rabu, 15 Juli 2020 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Pada intinya, kata dia, pihaknya mendukung apa yang tertuang di dalam surat edaran tersebut. Dia mengimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan Kurban harus menaati protokol Covid-19. "Pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan di tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya penyembelihan hewan kurban disarankan bergantian dengan memanfaatkan 4 hari Tasyrik. Tempat penyembelihan hewan kurban disemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kurban.
"Kemudian pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan plıysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai," katanya. (Baca juga: Berakhir Kamis, DKI Belum Putuskan PSBB Transisi Lanjut atau Tidak )
Selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban, tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses pemotongan. Pemasangan spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya (POL PP/Linmas).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana menyebutkan, saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama 8 jam, semakin singkat waktu proses kurban maka akan semakin kecil risiko terjadinya penularan Covid-19.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan di tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya penyembelihan hewan kurban disarankan bergantian dengan memanfaatkan 4 hari Tasyrik. Tempat penyembelihan hewan kurban disemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kurban.
"Kemudian pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan plıysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai," katanya. (Baca juga: Berakhir Kamis, DKI Belum Putuskan PSBB Transisi Lanjut atau Tidak )
Selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban, tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses pemotongan. Pemasangan spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya (POL PP/Linmas).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana menyebutkan, saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama 8 jam, semakin singkat waktu proses kurban maka akan semakin kecil risiko terjadinya penularan Covid-19.
Lihat Juga :