Begini Protokol Kesehatan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Bogor

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:08 WIB
loading...
A A A
Pada intinya, kata dia, pihaknya mendukung apa yang tertuang di dalam surat edaran tersebut. Dia mengimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan Kurban harus menaati protokol Covid-19. "Pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman.

Sementara itu, terkait penyelenggaraan di tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya penyembelihan hewan kurban disarankan bergantian dengan memanfaatkan 4 hari Tasyrik. Tempat penyembelihan hewan kurban disemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kurban.

"Kemudian pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan plıysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai," katanya. (Baca juga: Berakhir Kamis, DKI Belum Putuskan PSBB Transisi Lanjut atau Tidak )

Selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban, tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses pemotongan. Pemasangan spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya (POL PP/Linmas).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana menyebutkan, saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama 8 jam, semakin singkat waktu proses kurban maka akan semakin kecil risiko terjadinya penularan Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Sapi Kurban Banpres...
Sapi Kurban Banpres Prabowo Dibiayai APBN, Ulama NU Sebut Sah Menurut Fikih
Rekomendasi
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Salat Idul Fitri Boleh...
Salat Idul Fitri Boleh di Masjid atau Lapangan Terbuka.
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved