Begini Protokol Kesehatan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Bogor
Rabu, 15 Juli 2020 - 21:08 WIB
loading...
Protokol kesehatan tetap digunakan saat melakukan salat berjamaah. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan penyelenggaraan Salat Idul Adha , Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19 . Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa 14 Juli 2020.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, dasar surat edaran tersebut dikeluarkan sesuai aturan Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor, di antaranya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19 Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid- 19 di Kota Bogor.
"Tentunya kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Kami sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19," ujar Alma kepada wartawan di Bogor, Rabu (15/7/2020).
Untuk penyelenggaraan Salat Idu1 Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di 1apangan/masjid/ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari Petugas/Pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya kebersihan tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha dengan menggunakan disinfektan, jamaah sehat dan wajib memakai masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar.
"Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jamaah berupa menjalankan kotak, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan Salat Idu1 Adha dan khutbah serta tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan risiko tinggi," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, dasar surat edaran tersebut dikeluarkan sesuai aturan Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor, di antaranya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19 Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid- 19 di Kota Bogor.
"Tentunya kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Kami sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19," ujar Alma kepada wartawan di Bogor, Rabu (15/7/2020).
Untuk penyelenggaraan Salat Idu1 Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di 1apangan/masjid/ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari Petugas/Pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya kebersihan tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha dengan menggunakan disinfektan, jamaah sehat dan wajib memakai masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar.
"Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jamaah berupa menjalankan kotak, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan Salat Idu1 Adha dan khutbah serta tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan risiko tinggi," katanya.
Lihat Juga :