Gantikan Peran Suami Jual Ganja 1 Kg, Wanita di Karawang Ditangkap

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:55 WIB
loading...
Gantikan Peran Suami...
Wanita di Karawang ditangkap polisi usai kedepatan menjual ganja. Dia menggantikan peran suaminya yang kini ditahan atas kasus narkoba. Foto: MPI/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Seorang wanita di Karawang berinisial RP (49) ditangkap polisi usai menggantikan peran suaminya menjual ganja 1 Kg. Barang haram itu diamankan di rumahnya.

Selain RP, polisi juga mengamankan SY yang merupakan Satpam salah satu perumahan di Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, salah satu tersangka yaitu RP merupakan seorang ibu rumah tangga. Dia menjadi bandar ganja menggantikan suaminya yang sudah ditangkap karena mengedarkan ganja.

Baca juga: Keracunan Massal di KBB, 1 Warga Meninggal saat Dirawat di Rumah Sakit

“Sebelumnya suami RP menjadi pengedar, namun sekarang sudah ditahan di Lapas Purwakarta. Kemudian RP menggantikan peran suaminya mengedarkan ganja," katanya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/22).

Menurut Wirdhanto, tersangka RP bekerja sama dengan SY, seorang sekuriti perumahan di Kecamatan Ciampel untuk mengedarkan ganja.



RP memasok ganja ke SY yang menjual ganja kepada karyawan pabrik dan para pelajar. “SY menjual di sekitar perumahan tempatnya bekerja. Pembelinya merupakan karyawan dan pelajar," tuturnya.

Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ganja diperoleh dari Sumatera. Ganja dari Sumatera dipesan secara online dan kirim ke Karawang melalui jasa pengiriman." Kami masih mengejar pengirimnya yang ada di Sumatera," katanya.

Baca juga: Terbuai Rayuan saat Nonton Hiburan Organ Tunggal, Remaja 14 Tahun Disetubuhi Pria Kenalan

Menurut dia, kasus peredaran ganja oleh RP bermula ketika polisi menangkap SY dengan barang bukti 19 paket ganja seberat 82 gram. SY ditangkap karena mengedarkan ganja di sekitar perumahan.

Setelah SY ditangkap kemudian polisi melakukan pengembangan, diketahui jika SY mendapat barang haram tersebut dari RP. Polisi kemudian mengejar RP dan berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja.

Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Daftar 5 Presiden Terkaya...
Daftar 5 Presiden Terkaya di Dunia, Nomor 1 Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved