Asyik Pesta Sabu, 2 ASN dan 4 Temannya Panik Digerebek Polisi di Muna
loading...
A
A
A
MUNA - Dua oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bersama 4 orang rekannya tak berkutik digerebek polisi saat tengah asyik berpesta sabu. Mereka diamankan di salah satu rumah warga di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/2/2023).
Saat digerebek, para pelaku yang tengah berpesta sabu kalang kabut melihat petugas yang tiba-tiba muncul di dalam rumah.
Petugas kemudian menciduk 6 orang pelaku dua di antaranya masih menggunakan seragam ASN beserta barang bukti sabu dan alat isap (bong).
Untuk mengelabui petugas, sabu yang belum digunakan ditanam di dapur rumah dengan menggunakan toples kecil. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 22 sachet sabu siap edar, timbangan digital dan uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan sabu.
“Untuk berpesta sabu, para pelaku ini membelinya secara bersama-sama dengan mengumpulkan uang Rp100 per orang,” kata Wakapolres Muna, Kompol Anggia P Siahaan.
Keenam pelaku yang ditangkap yakni, HDT, HSR, LD, BM, JF, RS dan SL. “Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keenam pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat digerebek, para pelaku yang tengah berpesta sabu kalang kabut melihat petugas yang tiba-tiba muncul di dalam rumah.
Petugas kemudian menciduk 6 orang pelaku dua di antaranya masih menggunakan seragam ASN beserta barang bukti sabu dan alat isap (bong).
Untuk mengelabui petugas, sabu yang belum digunakan ditanam di dapur rumah dengan menggunakan toples kecil. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 22 sachet sabu siap edar, timbangan digital dan uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan sabu.
“Untuk berpesta sabu, para pelaku ini membelinya secara bersama-sama dengan mengumpulkan uang Rp100 per orang,” kata Wakapolres Muna, Kompol Anggia P Siahaan.
Keenam pelaku yang ditangkap yakni, HDT, HSR, LD, BM, JF, RS dan SL. “Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keenam pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(nic)