Ketua KNPI Angkat Bicara Terkait Maraknya Tenaga Kerja Asing di Kaltara
loading...
A
A
A
TARAKAN - Ketua KNPI Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Andi Mulyono SH,MH,CLA,CM,CIAP angkat bicara terkait maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk di Kaltara khususnya di wilayah Tarakan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Kalimantan Utara merupakan daerah dengan posisi strategis terkait dengan masuk keluarnya tenaga kerja asing. Mengingat posisi Kalimantan Utara berada daerah perbatasan dua negara.
“Jika Berbicara mengenai investasi tentu ialah hal yang bersifat positif, tetapi akan berbeda masalahnya jika perusahaan asing juga memakai tenaga kerja asing hal ini tentunya akan berdampak kepada serapan tenaga kerja lokal yang sudah siap bekerja,” ujar Andi Mulyono, Selasa (14/2/2023).
Oleh karena itu lanjut Andi, dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah mau pun instansi terkait untuk lebih memperketat sistem pengawasan atau pun pendataan tenaga kerja asing yang masuk dalam wilayah hukum provinsi Kalimantan utara.
"Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengatur bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan selama jangka waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," sebut Andi.
Dijelaskan, perizinan kerja merupakan kewenangan ketenagakerjaan dan menjadi dasar bagi keimigrasian untuk menerbitkan izin masuk dan izin
tinggal di Indonesia. Perizinan kerja tersebut diajukan oleh pemberi kerja dalam bentuk rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
"Bagi kami tenaga kerja asing itu tidak masalah asal sesuai dengan regulasi yang ada dan jumlahnya juga bisa dapat dikendalikan," sebutnya.
Selain itu lanjutnya, yang harus juga diperhatikan adalah bukan hanya terkait dengan pencegahan, pengawasan atau pun pengendalian jumlah tenaga kerja asing tetapi terkait dengan bagaimana pemerintah daerah dapat mempersiapkan tenaga kerja dengan umur produktif sehingga dapat menjadi tenaga kerja yang siap kerja.
"Sehingga dapat terserap oleh pasar kerja yang ada di daerahnya masing masing, atau dapat bersaing dengan serbuan arus tenaga kerja dari luar," katanya.
Hal ini lanjut dia, tentunta menjadi pengaharapan besar dari Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Kalimantan utara. “Supaya dapat terlaksana laju perkembangan investasi di kaltara sejalan dengan kemampuan dan kesiapan pekerja lokal dalam mengambil kesempatan untuk dapat bekerja di atas tanahnya sendiri," pungkasnya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Kalimantan Utara merupakan daerah dengan posisi strategis terkait dengan masuk keluarnya tenaga kerja asing. Mengingat posisi Kalimantan Utara berada daerah perbatasan dua negara.
“Jika Berbicara mengenai investasi tentu ialah hal yang bersifat positif, tetapi akan berbeda masalahnya jika perusahaan asing juga memakai tenaga kerja asing hal ini tentunya akan berdampak kepada serapan tenaga kerja lokal yang sudah siap bekerja,” ujar Andi Mulyono, Selasa (14/2/2023).
Oleh karena itu lanjut Andi, dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah mau pun instansi terkait untuk lebih memperketat sistem pengawasan atau pun pendataan tenaga kerja asing yang masuk dalam wilayah hukum provinsi Kalimantan utara.
"Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengatur bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan selama jangka waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," sebut Andi.
Dijelaskan, perizinan kerja merupakan kewenangan ketenagakerjaan dan menjadi dasar bagi keimigrasian untuk menerbitkan izin masuk dan izin
tinggal di Indonesia. Perizinan kerja tersebut diajukan oleh pemberi kerja dalam bentuk rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
"Bagi kami tenaga kerja asing itu tidak masalah asal sesuai dengan regulasi yang ada dan jumlahnya juga bisa dapat dikendalikan," sebutnya.
Selain itu lanjutnya, yang harus juga diperhatikan adalah bukan hanya terkait dengan pencegahan, pengawasan atau pun pengendalian jumlah tenaga kerja asing tetapi terkait dengan bagaimana pemerintah daerah dapat mempersiapkan tenaga kerja dengan umur produktif sehingga dapat menjadi tenaga kerja yang siap kerja.
"Sehingga dapat terserap oleh pasar kerja yang ada di daerahnya masing masing, atau dapat bersaing dengan serbuan arus tenaga kerja dari luar," katanya.
Hal ini lanjut dia, tentunta menjadi pengaharapan besar dari Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Kalimantan utara. “Supaya dapat terlaksana laju perkembangan investasi di kaltara sejalan dengan kemampuan dan kesiapan pekerja lokal dalam mengambil kesempatan untuk dapat bekerja di atas tanahnya sendiri," pungkasnya.
(nag)