Ketua KNPI Angkat Bicara Terkait Maraknya Tenaga Kerja Asing di Kaltara
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:21 WIB
loading...
Ketua KNPI Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Andi Mulyono SH, MH, CLA, CM, CIAP angkat bicara terkait maraknya tenaga kerja asing yang masuk di Kaltara khususnya di wilayah Tarakan. (Ist)
A
A
A
TARAKAN - Ketua KNPI Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Andi Mulyono SH,MH,CLA,CM,CIAP angkat bicara terkait maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk di Kaltara khususnya di wilayah Tarakan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Kalimantan Utara merupakan daerah dengan posisi strategis terkait dengan masuk keluarnya tenaga kerja asing. Mengingat posisi Kalimantan Utara berada daerah perbatasan dua negara.
“Jika Berbicara mengenai investasi tentu ialah hal yang bersifat positif, tetapi akan berbeda masalahnya jika perusahaan asing juga memakai tenaga kerja asing hal ini tentunya akan berdampak kepada serapan tenaga kerja lokal yang sudah siap bekerja,” ujar Andi Mulyono, Selasa (14/2/2023).
Oleh karena itu lanjut Andi, dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah mau pun instansi terkait untuk lebih memperketat sistem pengawasan atau pun pendataan tenaga kerja asing yang masuk dalam wilayah hukum provinsi Kalimantan utara.
"Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengatur bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan selama jangka waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," sebut Andi.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Kalimantan Utara merupakan daerah dengan posisi strategis terkait dengan masuk keluarnya tenaga kerja asing. Mengingat posisi Kalimantan Utara berada daerah perbatasan dua negara.
“Jika Berbicara mengenai investasi tentu ialah hal yang bersifat positif, tetapi akan berbeda masalahnya jika perusahaan asing juga memakai tenaga kerja asing hal ini tentunya akan berdampak kepada serapan tenaga kerja lokal yang sudah siap bekerja,” ujar Andi Mulyono, Selasa (14/2/2023).
Oleh karena itu lanjut Andi, dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah mau pun instansi terkait untuk lebih memperketat sistem pengawasan atau pun pendataan tenaga kerja asing yang masuk dalam wilayah hukum provinsi Kalimantan utara.
"Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengatur bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan selama jangka waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," sebut Andi.
Lihat Juga :