Pekerja Hiburan Malam Nyambi Jualan Sabu-Sabu

Rabu, 15 Juli 2020 - 18:53 WIB
loading...
Pekerja Hiburan Malam...
Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto saat ekspose penangkapan pengendar sabu-sabu berinisial AH (31), Rabu (5/7/2020). iNews.id/Erfan Maruf
A A A
JAKARTA - Sudah sekitar enam bulan mengedarkan sabu-sabu , seorang pekerja tempat hiburan malam berinisial AH (31) akhirnya ditangkap polisi. Tersangka AH ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Terogong 2, Cilandak, Jakarta Selatan, akhir bulan Juni lalu.

Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan, AH mengaku sudah enam bulan mengedarkan sabu-sabu di tempat hiburan malam. Sebelum jadi pengedar sabu-sabu, awalnya dia adalah seorang pemakai sabu-sabu.

"Di samping pemakai, tersangka ini juga menawarkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Baca juga; Polrestro Jakarta Barat Ciduk Kurir Narkoba di Bintaro, Sita 18 Paket Sabu-Sabu )

“Selama pandemi AH ternyata juga masih melakukan transaksi sabu-sabu. Narkoba dugunakan untuk meningkatkan stamina karena pekerjaan di tengah malam," jelasnya. (Baca juga; Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan 8,5 Kg Sabu dan 29.000 Butir Ekstasi )

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 0,48 gram. Kepada polisi, AH mengatakan menjual narkoba dengan harga Rp400.000 kepada pengunjung.

"Didapati 4 paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Pancoran," jelasnya. Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved