Pekerja Hiburan Malam Nyambi Jualan Sabu-Sabu

Rabu, 15 Juli 2020 - 18:53 WIB
loading...
Pekerja Hiburan Malam...
Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto saat ekspose penangkapan pengendar sabu-sabu berinisial AH (31), Rabu (5/7/2020). iNews.id/Erfan Maruf
A A A
JAKARTA - Sudah sekitar enam bulan mengedarkan sabu-sabu , seorang pekerja tempat hiburan malam berinisial AH (31) akhirnya ditangkap polisi. Tersangka AH ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Terogong 2, Cilandak, Jakarta Selatan, akhir bulan Juni lalu.

Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan, AH mengaku sudah enam bulan mengedarkan sabu-sabu di tempat hiburan malam. Sebelum jadi pengedar sabu-sabu, awalnya dia adalah seorang pemakai sabu-sabu.

"Di samping pemakai, tersangka ini juga menawarkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Baca juga; Polrestro Jakarta Barat Ciduk Kurir Narkoba di Bintaro, Sita 18 Paket Sabu-Sabu )

“Selama pandemi AH ternyata juga masih melakukan transaksi sabu-sabu. Narkoba dugunakan untuk meningkatkan stamina karena pekerjaan di tengah malam," jelasnya. (Baca juga; Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan 8,5 Kg Sabu dan 29.000 Butir Ekstasi )

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 0,48 gram. Kepada polisi, AH mengatakan menjual narkoba dengan harga Rp400.000 kepada pengunjung.

"Didapati 4 paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Pancoran," jelasnya. Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved