Sembunyikan Ekstasi dalam Bra, Janda Muda di Muratara Ditangkap Polisi

Senin, 13 Februari 2023 - 13:59 WIB
loading...
Sembunyikan Ekstasi dalam Bra, Janda Muda di Muratara Ditangkap Polisi
Janda muda simpan ekstasi di dalam bra. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
MURATARA - Tim Satres Narkoba Polres Muratara, menangkap seorang janda bernama Humaidah (29), warga Dusun II Kampung II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan pil ekstasi yang disembunyikan Humaidah di dalam bra miliknya.

Total barang bukti yang diamankan, yakni 1 bungkus plastik klip bening kecil berisikan 2 butir pil warna biru berlogo Alien. Berikut diamankan 1 buah bra warna abu-abu dan 1 unit motor Honda Beat warna merah putih.



Tersangka Humaidah ditangkap setelah terjaring razia oleh Tim Satres Narkoba Polres Muratara, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, pada Sabtu 11 Februari 2023.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui AKP Darmanson mengatakan, awalnya personel Satres Narkoba melakukan giat patroli hunting di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.

"Saat melakukan patroli, anggota melihat ada salah satu sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan dikemudikan seorang laki-laki bernama Ivandri yang berboncengan dengan perempuan bermama Humaidah," katanya, Senin 913/2/2023).



Kemudian Tim Satres Narkona melakukan penggeledahan badan terhadap pengemudi dan kendaraanya. Dan anggota juga meminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada dikantong dan tempat penyimpanan lainnya.

"Humaidah mengakui kalau dia membawa narkotika jenis ekstasi. Dan pelaku mengeluarkannya yang disimpan didalam bra berupa 1 bungkus plastik klip bening kecil berisikan 2 butir pil warna biru berlogo Alien," jelasnya.

Dari pemeriksaan diketahui, pil ekstasi itu didapatkan dari seseorang untuk digunakan diri sendiri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3082 seconds (0.1#10.140)