Asosiasi Pedagang di Enrekang Unjuk Rasa Tolak Kehadiran Minimarket

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:38 WIB
loading...
Asosiasi Pedagang di...
Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Enrekang. Foto: SINDOnews/Aris Bafauzi
A A A
ENREKANG - Sekelompok orang dari Asosiasi Pedagang Kecil dan Menengah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Enrekang, Rabu (15/7/2020). Mereka menolak kehadiran minimarket di depan RSUD Massenrempulu.

Koordinator Aksi, Samsul menegaskan menolak berdirinya minimarket dari jaringan retail Indomaret di lokasi tersebut. Sebab, minimarket itu diklaim akan membuat pelaku UKM terpinggirkan di daerah sendiri.

"Berdirinya Indomaret, akan sangat merugikan pelaku UKM. Tentu dari segi pelayanan mereka bisa bersaing. Tapi harga barang, tentu Indomaret bisa turunkan harga jauh dari harga toko masyarakat kecil, karena mereka ambil langsung barangnya dari pabrik," ujar Samsul.



Wakil Bupati Enrekang , Asman menyayangkan adanya permasalahan antara masyarakat dan pemerintah terkait izin usaha. Untuk itu, dia mengaku akan menjadi penengah, sehinggamasalah tersebut selesai tanpa ada lagi riak-riak di tengah masyarakat.

"Nanti ada unjuk rasa baru saya tahu ada permasalahan seperti ini. Di sini kita duduk bersama dan saya harap, apa yang dipertanyakan asosiasi yang hadir di tengah kita, bisa dijawab oleh kepala dinas yang hadir," tambahnya.

Di sisi lain, Asman juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperhatikan segala aspek sebelum menerbitkan izin operasi minimarket. Sebab diduga, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Ini yang harus jadi pelajaran bagi DPMPTSP Enrekang, kenapa bisa tanpa sosialisasi ke masyarakat. Ini mesti jadi pelajaran penting, ke depannya. Perlu juga sosialisasi dilakukan sebelum keluarkan izin," tegas Asman.



Menanggapi itu, Kadis DPMPTSP, Haleng Lajju mengaku memberi izin setelah syarat yang diberikan dipenuhi pihak minimarket. Di antaranya syarat dari lingkungan hidup dan tata ruang.

"Jika mereka punya syarat, kita beri izin. Yaitu syarat dari Dinas Lingkungan Hidup kalau layak tanpa ganggu lingkungan dan Dinas Tata Ruang. Dan mereka siap berdayakan warga lokal sebagai karyawan dan siap menampung barang dari UKM untuk dipajang di etalase Indomaret," jawab Haleng.

Dalam kesempatan tersebut, Haleng membantah adanya izin yang keluar dari dinasnya terkait izin berdirinya Alfamart di sejumlah kecamatan di Kabupaten Enrekang.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5870 seconds (0.1#10.140)