Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota 2024, Pemprov DKI-Kemenkeu Bahas Pemanfaatan Aset Negara
Sabtu, 11 Februari 2023 - 07:30 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Ditjen Kekayaan Negara, Kemenkeu terkait pemanfaatan aset negara di Jakarta usai pindah ke Ibu Kota Nusantara.Foto/Pemprov DKI/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemanfaatan aset negara di Jakarta usai pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada 2024 mendatang Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara .
Rapat koordinasi ini digelar di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 10 Februari 2023 kemarin. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membahas tentang pentingnya sinergi rencana tata ruang pascapemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
“Penting dilakukan sinergi dengan pemerintah pusat agar kami bisa mengakomodir kantor pemerintah pusat setelah Ibu Kota pindah,” kata Heru. Baca: Kemenhub dan Pemprov DKI Bahas Pengembangan Angkutan Massal Perkotaan
Menurut Heru, Kemenkeu berperan sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang akan memutuskan strategi pemanfaatan kantor pemerintahan yang selama ini digunakan sebagai kantor pusat.
“Keputusan pemanfaatannya akan seperti apa merupakan kewenangan Kemenkeu. Kita mengharapkan pertumbuhan pembangunan di IKN Nusantara terus berjalan. Sementara keberlanjutan perencanaan pembangunan di DKI Jakarta juga berjalan dengan baik," ujarnya.
Heru menuturkan, alam pelaksanaannya nanti Pemprov DKI juga akan bersinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk membahas rencana tata ruang selain dengan Kemenkeu.
Rapat koordinasi ini digelar di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 10 Februari 2023 kemarin. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membahas tentang pentingnya sinergi rencana tata ruang pascapemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
“Penting dilakukan sinergi dengan pemerintah pusat agar kami bisa mengakomodir kantor pemerintah pusat setelah Ibu Kota pindah,” kata Heru. Baca: Kemenhub dan Pemprov DKI Bahas Pengembangan Angkutan Massal Perkotaan
Menurut Heru, Kemenkeu berperan sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang akan memutuskan strategi pemanfaatan kantor pemerintahan yang selama ini digunakan sebagai kantor pusat.
“Keputusan pemanfaatannya akan seperti apa merupakan kewenangan Kemenkeu. Kita mengharapkan pertumbuhan pembangunan di IKN Nusantara terus berjalan. Sementara keberlanjutan perencanaan pembangunan di DKI Jakarta juga berjalan dengan baik," ujarnya.
Heru menuturkan, alam pelaksanaannya nanti Pemprov DKI juga akan bersinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk membahas rencana tata ruang selain dengan Kemenkeu.
Lihat Juga :