Terjaring Razia Masker, Ibu Bawa Balita Dikenai Sanksi Sosial
Rabu, 15 Juli 2020 - 16:35 WIB
loading...
Ibu bawa balita terjaring razia masker di Kabupaten Kendal. Si ibu wajib menjalani sanksi sosial. Foto/INEWSTv/Eddie Prayitno
A
A
A
KENDAL - Seorang ibu yang membawa bayi di bawah usia lima tahun (balita) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kedapatan tak mengenakan masker di Pasar Gladak dan Pasar Kaliwungu, Rabu (15/7/2020) siang.
Akibatnya, si ibu harus menjalani sanksi sosial menyapu jalan di Alun-alun Kaliwungu. Sementara anaknya dititipkan ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kendal. Selain si ibu, ratusan orang juga terjaring razia masker. (BACA JUGA: Pegawai Terpapar COVID-19, Layanan Dispendukcapil Kendal Ditutup )
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo terlihat bergegas membujuk seorang bocah agar mau digendong. Sebab ibunya harus menjalani sanksi sosial lantaran tak mengenakan masker di tempat umum.
Dengan sabar Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal menghibur anak kecil ini dan diajak keliling Alun-alun Kaliwungu Kendal. Sedangkan si ibu bersama ratusan warga membersihkan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Sanksi tersebut diterapkan berdasarkan peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2020 tentang penggunaan masker di masa pendemi COVID-19. Sanksi diterapkan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.
Akibatnya, si ibu harus menjalani sanksi sosial menyapu jalan di Alun-alun Kaliwungu. Sementara anaknya dititipkan ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kendal. Selain si ibu, ratusan orang juga terjaring razia masker. (BACA JUGA: Pegawai Terpapar COVID-19, Layanan Dispendukcapil Kendal Ditutup )
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo terlihat bergegas membujuk seorang bocah agar mau digendong. Sebab ibunya harus menjalani sanksi sosial lantaran tak mengenakan masker di tempat umum.
Dengan sabar Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal menghibur anak kecil ini dan diajak keliling Alun-alun Kaliwungu Kendal. Sedangkan si ibu bersama ratusan warga membersihkan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Sanksi tersebut diterapkan berdasarkan peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2020 tentang penggunaan masker di masa pendemi COVID-19. Sanksi diterapkan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.
Lihat Juga :