Terjaring Razia Masker, Ibu Bawa Balita Dikenai Sanksi Sosial

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:35 WIB
loading...
Terjaring Razia Masker, Ibu Bawa Balita Dikenai Sanksi Sosial
Ibu bawa balita terjaring razia masker di Kabupaten Kendal. Si ibu wajib menjalani sanksi sosial. Foto/INEWSTv/Eddie Prayitno
A A A
KENDAL - Seorang ibu yang membawa bayi di bawah usia lima tahun (balita) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kedapatan tak mengenakan masker di Pasar Gladak dan Pasar Kaliwungu, Rabu (15/7/2020) siang.

Akibatnya, si ibu harus menjalani sanksi sosial menyapu jalan di Alun-alun Kaliwungu. Sementara anaknya dititipkan ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kendal. Selain si ibu, ratusan orang juga terjaring razia masker. (BACA JUGA: Pegawai Terpapar COVID-19, Layanan Dispendukcapil Kendal Ditutup )

Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo terlihat bergegas membujuk seorang bocah agar mau digendong. Sebab ibunya harus menjalani sanksi sosial lantaran tak mengenakan masker di tempat umum.

Dengan sabar Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal menghibur anak kecil ini dan diajak keliling Alun-alun Kaliwungu Kendal. Sedangkan si ibu bersama ratusan warga membersihkan jalan dan fasilitas umum lainnya.

Sanksi tersebut diterapkan berdasarkan peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2020 tentang penggunaan masker di masa pendemi COVID-19. Sanksi diterapkan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, berdasarkan peraturan bupati sanksi sosial yang diberikan adalah menyapu jalan atau tempat umum.

Untuk razia kali ini, jumlah pelanggar cukup banyak, lebih dari 150 orang sehingga harus diangkut dengan mobil patroli ke Alun-alun Kaliwungu.

Sementara itu, pelanggar protokol kesehatan mengaku, lupa mengenakan masker dengan benar. Mereka sudah mengetahui aturan wajib menggunakan masker saat keluar rumah.

Mereka yang terjaring razia masker di Pasar Gladak dan Pasar Kaliwungu, setelah didata kemudian diangkut ke Alun-alun Kaliwungu untuk membersihkan kawasan itu. Seusai menjalani sanksi sosial ini, mereka diberi pengarahan agar tak mengulanginya lagi.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2580 seconds (0.1#10.140)