Belasan TKA Gunakan Visa B211 B, Ini Kata Disnarkertrans Kaltara

Kamis, 09 Februari 2023 - 17:17 WIB
loading...
A A A
“Saya sudah keliling di beberapa perusahaan. Banyak pekerjaan yang dilakukan. Bahkan perusahaan terduga pun untuk warga sekitar juga saya lihat tidak ada protes. Apalagi ini proyek dan investasi besar,” ungkap Mahessa.

Dalam aturan, wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) di perusahaan sudah terdapat di dalam aturan tegas yakni Pasal 10 ayat 1 undang-undang. Bagi perusahaan yang tak melakukan WLK akan diberikan sanksi terlebih jika perusahan memanfaatkan tenaga dari TKA.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Keras Disnakertrans Kaltara, Suwarsono mengatakan, tak terdaftarnya belasan data yang dimaksud menandakan bahwa WNA yang melakukan uji kompetensi kerja tidak memiliki RPTKA.

"Yakni dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya," ujar Suwarsono.

Dijelaskan, RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam hal ini Disnakertrans Provinsi hanya menerima data sebagai pihak yang mengetahui keberadaan calon TKA atau TKA yang dimaksud.

“Kita tidak tahu untuk nama-nama dimaksud. Kalau ada RPTKAnya artinya perusahaan sudah pasti melaporkan. Kita tidak tahu bagaimana prosedur visa dalam bekerja dari imigrasi. Yang jelas TKA yang tadi memang diketahui imigrasi dan izinnya memang uji kompetensi bekerja,” terang Suwarno.

Ia juga tak ingin menduga-duga, sebab bisa saja pihak perusahaan telah melapor ke pihak kementerian, namun tidak memiliki RPTKA.

“Kalau kami pengawasannya berdasarkan RPTKA, Ada atau tidak. Soal pelanggaran, jika TKA yang berada di suatu wilayah untuk kepentingan bekerja dan tak memiliki RPTKA dapat dikatakan ilegal," kata Suwarsono.

"Berbeda halnya jika dilihat dari dokumen kepengurusan visa maupun izin tinggal yang lengkap. Mungkin di Imigrasi legal. Tapi kalau dia (TKA) ditemukan di suatu perusahaan dan melakukan aktivitas pekerjaan otomatis ilegal dari sisi ketenagakerjaan," tambahnya.

Menurut Suwarno, apabila ada temuan pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif. Seperti TKA yang dikeluarkan secara paksa dari perusahaan tersebut. Sementara untuk deportasi, dilakukan pihak Imigrasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)