Polisi Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu Tujuan OKI, Pria dan Wanita Ditangkap
Senin, 06 Februari 2023 - 16:46 WIB
loading...
Pria dan wanita yang kedapatan miliki sabu saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolrestabes Palembang. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Harun Eka Wijaya (22), warga Lk I, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang diringkus polisi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa kedua tersangka diringkus lantaran menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 7,2 kilogram narkoba jenis sabu," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Memalukan! Pria di Muba Curi Uang Rp33 Juta dan Bawa Kabur Mobil Pacar
Dijelaskan Ngajib, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari adanya temuan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari temuan tersebut, anggota kita lakukan melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap satu orang tersangka inisial H. Kita temukan sabu seberat 155, 92 gram dari celananya," ungkapnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa kedua tersangka diringkus lantaran menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 7,2 kilogram narkoba jenis sabu," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Memalukan! Pria di Muba Curi Uang Rp33 Juta dan Bawa Kabur Mobil Pacar
Dijelaskan Ngajib, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari adanya temuan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari temuan tersebut, anggota kita lakukan melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap satu orang tersangka inisial H. Kita temukan sabu seberat 155, 92 gram dari celananya," ungkapnya.
Lihat Juga :