Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Blugaria, dan Dipindahkan 1 Warga AS

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:27 WIB
loading...
Imigrasi Makassar Deportasi...
Imigrasi Makassar mendeportasi 1 WNA Blugaria dan memindahkan 1 WNA asal Amerika Serikat. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi Makassar melakukan proses pendeportasian terhadap 1 orang WN Bulgaria dan memindahkan 1 orang WN Amerika Serikat ke Rudenim Jakarta, Rabu (15/07/2020).

Proses pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50), dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar dan dititip di Rudenim sejak 8 April 2020. Petar melakukan pelanggaran pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Imigrasi Polman Gagas Rakor Tim Pengawasan Orang Asing

Pendeportasian dilakukan dengan dikawal oleh 2 orang petugas dari rudenim Makassar, melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian transit di Qatar selanjutnya Yunani dan Bulgaria.

Kemudian untuk WN Amerika Serikat, atas nama Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair adalah pelaku pelanggar pasal 78 ayat 3 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, ia masuk di Indonesia menggunakan visa kunjungan dan setelah visa kunjungan habis tahun 2018, Raymond masih bertempat di Kendari. Kemudian ditangkap oleh Kanim Kendari selanjutnya dititipkan di Rudenim Makassar sejak 5 Maret 2020.

Pemindahan terhadap Raymond dilakukan untuk memudahkan untuk berkoordinasi dengan perwakilan negaranya di Jakarta dan untuk memudahkan proses pendeportasian.

"berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Amerika Serikat, untuk pergantian paspor Raymond harus dilakukan di hadapan pejabat kedutaan, dan masa pandemi ini pejabat hanya ada di kedutaan Amerika di Jakarta. Oleh karena itu kami berinisiatif memindahkan Raymond setelah mendapat persetujuan Dirjen Imigrasi, " jelas Karudenim Makassar Togol Situmorang.

Baca Juga: Ratusan Kampus Gugat Kebijakan AS Soal Deportasi Mahasiswa Asing
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT RI Jadi Momentum...
HUT RI Jadi Momentum Imigrasi Makassar Perkuat Persatuan
Imigrasi Makassar Tuntaskan...
Imigrasi Makassar Tuntaskan Tugas Layani Debarkasi Jamaah Haji
Pelayanan Paspor Kini...
Pelayanan Paspor Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik Maros
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved