Terlibat Mafia Tanah, Lansia di Palangkaraya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Minggu, 05 Februari 2023 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Akibatnya, para pemilik tanah dengan legalitas sertifikat hak milik tak bisa mengelola tanah miliknya sendiri.
“Setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangkaraya dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Tim Satgas Anti Mafia Tanah yang terbentuk akhirnya dapat melakukan penyidikan dan menetapkan MG sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca juga: Polda Jateng Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sidomulyo Semarang
Ditambahkan Faisal, dari 230 ha lahan yang diklaim tersangka, korbannya terdiri dari 1544 sertifikat hak milik perorangan dan 19 sertifikat hak pakai milik Pemerintah Provinsi Kalteng serta 35 peta bidang. “Sebagian tanah bahkan telah dijual kepada orang lain,” tuturnya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MG kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
“Setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangkaraya dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Tim Satgas Anti Mafia Tanah yang terbentuk akhirnya dapat melakukan penyidikan dan menetapkan MG sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca juga: Polda Jateng Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sidomulyo Semarang
Ditambahkan Faisal, dari 230 ha lahan yang diklaim tersangka, korbannya terdiri dari 1544 sertifikat hak milik perorangan dan 19 sertifikat hak pakai milik Pemerintah Provinsi Kalteng serta 35 peta bidang. “Sebagian tanah bahkan telah dijual kepada orang lain,” tuturnya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MG kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :