Ganjar Bentuk Tim Terpadu untuk Tertibkan Tambang Ilegal di Jateng
loading...
A
A
A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membentuk Tim Terpadu untuk memberantas galian C ilegal di wilayahnya. Tim tersebut melibatkan Pangdam IV/Diponeogoro, Kapolda Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Kepala BIN daerah Jateng dan Direktur Kooordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelindung.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Sujarwanto saat rapat koordinasi tindak lanjut penataan pengelolaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Tengah, di Gubernuran, Jumat (3/2/2023).
Tim terpadu itu diharapkan bisa bekerja sama menindak para penambang ilegal sekaligus menata pertambangan di Jawa Tengah.
Tim terpadu itu sendiri merupakan Keputusan Gubernur Jateng nomor 543/5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada 20 Januari 2023 ditandatangani Ganjar Pranowo. Pada paparannya Sujarwanto menyebut ada 188 titik tambang ilegal di Jawa Tengah, dengan lokasi terbanyak di kawasan Lereng Gunung Merapi ada 60 titik.Area terdampaknya 211,05 hektar. “Namanya Peti (pertambangan tanpa izin),” kata Sujarwanto.
Aktivitas penambangan ilegal, sebutnya, membuat negara rugi miliaran rupiah tiap bulannya. Sebab, tidak ada pendapatan pajak yang masuk. Potensinya per bulan mencapai Rp7,5miliar.
Satu tahun bisa mencapai sekira Rp90miliar pajak yang seharusnya masuk negara. “Itu hitungan kasar jika ada 1.000 truk yang lewat dalam satu hari. Kerugian lain di antaranya hilangnya sumber daya mineral hingga kerusakan alam,” lanjutnya.
Hingga Desember 2022, Sujarwanto menyebut pihaknya telah mengeluarkan izin pertambangan kepada ratusan pemohon. Rinciannya; 114 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 61 Surat izin Penambangan Batuan (SIPB), 391 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 204 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, ada pula 16 izin pertambangan yang dikeluarkan melalui aplikasi SIAP Jateng, 40 melalui Online Single Submission (OSS), 49 izin terbit melalui aplikasi Andesit. “Saat ini Pemprov Jateng sedang memproses 441 izin pertambangan,” lanjutnya.
Dia mengatakan dari paparan itu, tidak ada kesulitan bagi para pelaku usaha pertambangan untuk mengurus izin. “Sulitnya di mana? Kalau dari masyarakat kami pasti turun membantu. Tapi kalau masih ngeyel ya akan kami tindak tegas,” kata Sujarwanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio berharap pembentukan tim terpadu itu jadi angin segar penertiban penambangan ilegal.
“Permasalahannya sudah cukup lama dan kronis, kami berharap persoalan ini bisa segera selesai sehingga bisa bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ungkap Dwi yang ikut dalam rapat itu. Dwi pada tim terpadu tercatat menjadi anggota.
Dia mengatakan pihaknya tak segan melakukan penindakan hukum, walaupun itu disebutnya sebagai langkah terakhir. “Semua lokasi pertambangan yang tidak berizin saya minta tertib aturan, kami akan melakukan upaya menata lingkungan,” tandas Dwi Subagio.
Lihat Juga: Audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel, MDA Lanjutkan Proyek Penambangan Emas di Latimojong Luwu
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Sujarwanto saat rapat koordinasi tindak lanjut penataan pengelolaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Tengah, di Gubernuran, Jumat (3/2/2023).
Tim terpadu itu diharapkan bisa bekerja sama menindak para penambang ilegal sekaligus menata pertambangan di Jawa Tengah.
Tim terpadu itu sendiri merupakan Keputusan Gubernur Jateng nomor 543/5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada 20 Januari 2023 ditandatangani Ganjar Pranowo. Pada paparannya Sujarwanto menyebut ada 188 titik tambang ilegal di Jawa Tengah, dengan lokasi terbanyak di kawasan Lereng Gunung Merapi ada 60 titik.Area terdampaknya 211,05 hektar. “Namanya Peti (pertambangan tanpa izin),” kata Sujarwanto.
Aktivitas penambangan ilegal, sebutnya, membuat negara rugi miliaran rupiah tiap bulannya. Sebab, tidak ada pendapatan pajak yang masuk. Potensinya per bulan mencapai Rp7,5miliar.
Satu tahun bisa mencapai sekira Rp90miliar pajak yang seharusnya masuk negara. “Itu hitungan kasar jika ada 1.000 truk yang lewat dalam satu hari. Kerugian lain di antaranya hilangnya sumber daya mineral hingga kerusakan alam,” lanjutnya.
Hingga Desember 2022, Sujarwanto menyebut pihaknya telah mengeluarkan izin pertambangan kepada ratusan pemohon. Rinciannya; 114 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 61 Surat izin Penambangan Batuan (SIPB), 391 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 204 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, ada pula 16 izin pertambangan yang dikeluarkan melalui aplikasi SIAP Jateng, 40 melalui Online Single Submission (OSS), 49 izin terbit melalui aplikasi Andesit. “Saat ini Pemprov Jateng sedang memproses 441 izin pertambangan,” lanjutnya.
Dia mengatakan dari paparan itu, tidak ada kesulitan bagi para pelaku usaha pertambangan untuk mengurus izin. “Sulitnya di mana? Kalau dari masyarakat kami pasti turun membantu. Tapi kalau masih ngeyel ya akan kami tindak tegas,” kata Sujarwanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio berharap pembentukan tim terpadu itu jadi angin segar penertiban penambangan ilegal.
“Permasalahannya sudah cukup lama dan kronis, kami berharap persoalan ini bisa segera selesai sehingga bisa bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ungkap Dwi yang ikut dalam rapat itu. Dwi pada tim terpadu tercatat menjadi anggota.
Dia mengatakan pihaknya tak segan melakukan penindakan hukum, walaupun itu disebutnya sebagai langkah terakhir. “Semua lokasi pertambangan yang tidak berizin saya minta tertib aturan, kami akan melakukan upaya menata lingkungan,” tandas Dwi Subagio.
Lihat Juga: Audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel, MDA Lanjutkan Proyek Penambangan Emas di Latimojong Luwu
(don)