Gaji dan Tunjangan Kompol D, Polisi yang Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur hingga Tewas

Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:56 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Kompol...
Gaji dan tunjangan kepolisian diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai ditabrak mobil perwira menengah polisi Kompol D di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Senin 20 Januari 2023. Saat itu, Kompol D yang menaiki mobil Audi seri 6 tengah dalam perjalanan ke Cianjur, guna menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.

Dalam mobil tersebut, D tengah bersama istri kedua atau selingkuhannya yang bernama Nur. Diketahui, hubungan keduanya sudah berjalan selama delapan bulan.

Polda Metro Jaya menyatakan, Kompol D bersalah oleh Propam Polri karena sudah melakukan perselingkuhan. Kompol D terbukti telah melanggar Kode Etik Pasal 5 Ayat 1 huruf b.

Selain itu, dirinya juga terbukti melanggar etik kepribadian, yakni melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f. Kini, Kompol D sudah ditahan pihak kepolisian.

Sementara itu, pengemudi mobil Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan melalui rekaman pada kamera CCTV.



Sebelum resmi ditahan, Sugeng sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia lalu menyerahkan diri dan mendatangi Mapolres Cianjur.

Usai kejadian ini viral, Kompol D langsung menjadi pusat perhatian. Berbagai hal tentang Kompol D juga menjadi bahasan, termasuk jumlah gaji dan tunjangannya.

Seluruh informasi tentang gaji dan tunjangan kepolisian diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalamnya tercatat bahwa gaji pokok polisi berpangkat Kompol atau Komisaris Polisi (golongan IV) berkisar antara Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100.

Selain itu, Kompol D juga menerima tunjangan kinerja yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kompol D diketahui berada di kelas jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp4.551.000,00. Jadi, jika ditotal, dirinya memperoleh gaji dan tunjangan sebesar Rp7,5 juta sampai Rp9,4 juta setiap bulannya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Rekomendasi
Pasar Mobil Listrik...
Pasar Mobil Listrik Indonesia Memanas: Tembus 10 Persen di 2025?
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
3 jam yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
4 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
4 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
4 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
5 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
5 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved