Ajukan Eksepsi, Tim Penasihat Hukum Teddy Sebut Ada Upaya Penjebakan
Jum'at, 03 Februari 2023 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkan Penasihat Hukum, Kapolri mempercayakan terdakwa sebagai Pimpinan Tim Khusus Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pada periode 2016 sampai dengan 2019.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1698/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019. Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Berbekal Surat Perintah, terdakwa memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut Cina Selatan dengan informasi Linda Pujiastuti alias Anita, yang mengaku orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia.
Akibat informasi palsu itu, membuat Irjen Teddy Minahasa merasa jengkel dan marah kepadanya. ”Sehingga terdakwa ingin sekali menjebak Anita sebagai pembalasan atas perbuatan Anita yang membohongi terdakwa,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :