Ajukan Eksepsi, Tim Penasihat Hukum Teddy Sebut Ada Upaya Penjebakan

Jum'at, 03 Februari 2023 - 11:06 WIB
loading...
Ajukan Eksepsi, Tim...
Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU di PN Jakbar. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Adapun dakwaan yang diuraikan JPU disebut tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea itu sama sekali tidak mengandung atau menggambarkan sebuah kebenaran ataupun fakta hukum yang terjadi sebenarnya.

Di mana, misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita malah diartikan sebagai sebuah persengkongkolan melakukan penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi. Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba

”Namun anehnya pembicaraan Whatsapp terkait misi penjebakan Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan Penuntut Umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi terdakwa ini,” kata Penasihat Hukum saat membacakan eksepsi, Kamis (2/2).

Penasihat Hukum menerangkan, terdakwa adalah seorang Jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karir yang cemerlang, mentereng dan tanpa cacat.

Terdakwa diketahui telah menjabat satu kali sebagai Wakapolda, dan dua kali menjabat sebagai Kapolda, bahkan telah mendapat Surat Keputusan Kapolri sebagai Kapolda untuk yang ketiga kalinya di Polda Jatim.

”Sehingga sangat tidak masuk dinalar dan akal sehat, apabila Terdakwa mengorbankan seluruh karir dan hidupnya untuk "berpindah" profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba ataupun seorang penjahat narkoba,”paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Mangkir dari Sidang,...
Mangkir dari Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court
Todung Mulya Lubis Jadi...
Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved