Ajukan Eksepsi, Tim Penasihat Hukum Teddy Sebut Ada Upaya Penjebakan
Jum'at, 03 Februari 2023 - 11:06 WIB
loading...
Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU di PN Jakbar. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Adapun dakwaan yang diuraikan JPU disebut tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea itu sama sekali tidak mengandung atau menggambarkan sebuah kebenaran ataupun fakta hukum yang terjadi sebenarnya.
Di mana, misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita malah diartikan sebagai sebuah persengkongkolan melakukan penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi. Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
”Namun anehnya pembicaraan Whatsapp terkait misi penjebakan Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan Penuntut Umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi terdakwa ini,” kata Penasihat Hukum saat membacakan eksepsi, Kamis (2/2).
Penasihat Hukum menerangkan, terdakwa adalah seorang Jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karir yang cemerlang, mentereng dan tanpa cacat.
Terdakwa diketahui telah menjabat satu kali sebagai Wakapolda, dan dua kali menjabat sebagai Kapolda, bahkan telah mendapat Surat Keputusan Kapolri sebagai Kapolda untuk yang ketiga kalinya di Polda Jatim.
”Sehingga sangat tidak masuk dinalar dan akal sehat, apabila Terdakwa mengorbankan seluruh karir dan hidupnya untuk "berpindah" profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba ataupun seorang penjahat narkoba,”paparnya.
Adapun dakwaan yang diuraikan JPU disebut tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea itu sama sekali tidak mengandung atau menggambarkan sebuah kebenaran ataupun fakta hukum yang terjadi sebenarnya.
Di mana, misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita malah diartikan sebagai sebuah persengkongkolan melakukan penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi. Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
”Namun anehnya pembicaraan Whatsapp terkait misi penjebakan Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan Penuntut Umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi terdakwa ini,” kata Penasihat Hukum saat membacakan eksepsi, Kamis (2/2).
Penasihat Hukum menerangkan, terdakwa adalah seorang Jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karir yang cemerlang, mentereng dan tanpa cacat.
Terdakwa diketahui telah menjabat satu kali sebagai Wakapolda, dan dua kali menjabat sebagai Kapolda, bahkan telah mendapat Surat Keputusan Kapolri sebagai Kapolda untuk yang ketiga kalinya di Polda Jatim.
”Sehingga sangat tidak masuk dinalar dan akal sehat, apabila Terdakwa mengorbankan seluruh karir dan hidupnya untuk "berpindah" profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba ataupun seorang penjahat narkoba,”paparnya.
Lihat Juga :