Inflasi Jawa Timur Januari 2023 Capai 6,41 Persen, Lampaui Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 - 07:59 WIB
loading...
Inflasi Jawa Timur Januari 2023 mencapai 6,41 persen melampauai nasional.
A
A
A
SURABAYA - Inflasi Jawa Timur pada Januari 2023 secara tahunan sebesar 6,41 persen. Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,75 pada Januari 2022 menjadi 114,66 pada Januari 2023.
Data tersebut berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur (Jatim) di delapan kota, pada bulan Januari 2023.
Capaian inflasi Jatim tersebut lebih tinggi dibanding nasional yang sebesar 5,28 persen. "Inflasi yoy (year on year/tahunan) di Jatim terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran," kata Ketua Tim Statistik Harga Fungsi Statistik Distribusi BPS Jatim, Umar Sjaifudin dalam rilisnya, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: 6 Warga Blitar Terjangkit Kusta, Pemerintah Minta Tidak Ada Pengucilan
Kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan harga itu antara lain, makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,51 persen, pakaian dan alas kaki sebesar 3,23 persen, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,02 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 5,22 persen.
Data tersebut berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur (Jatim) di delapan kota, pada bulan Januari 2023.
Capaian inflasi Jatim tersebut lebih tinggi dibanding nasional yang sebesar 5,28 persen. "Inflasi yoy (year on year/tahunan) di Jatim terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran," kata Ketua Tim Statistik Harga Fungsi Statistik Distribusi BPS Jatim, Umar Sjaifudin dalam rilisnya, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: 6 Warga Blitar Terjangkit Kusta, Pemerintah Minta Tidak Ada Pengucilan
Kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan harga itu antara lain, makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,51 persen, pakaian dan alas kaki sebesar 3,23 persen, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,02 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 5,22 persen.
Lihat Juga :