Guru Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Rabu, 01 Februari 2023 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Hakim menuturkan, Fadila melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Berdalih Ajarkan Doa, Guru Ngaji di Malang Diduga Cabuli 3 Muridnya
Fadila diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp30 juta kepada orang tua santriwati yang menjadi korban. Fadila dikenakan hukuman penjara 3 bulan jika denda restitusi tidak dibayar.
Terpisah, kuasa hukum korban Megawati mengaku menerima putusan tersebut. Langkah selanjutnya, pihaknya akan kembali ke Polda Metro Jaya, karena masih ada satu pelaku berinisial D yang masih DPO.
“Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil. Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan,” katanya.
Baca juga: Berdalih Ajarkan Doa, Guru Ngaji di Malang Diduga Cabuli 3 Muridnya
Fadila diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp30 juta kepada orang tua santriwati yang menjadi korban. Fadila dikenakan hukuman penjara 3 bulan jika denda restitusi tidak dibayar.
Terpisah, kuasa hukum korban Megawati mengaku menerima putusan tersebut. Langkah selanjutnya, pihaknya akan kembali ke Polda Metro Jaya, karena masih ada satu pelaku berinisial D yang masih DPO.
“Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil. Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan,” katanya.
(thm)
Lihat Juga :