Sita 276 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kapolda Riau: Kita Sudah Ungkap Lebih dari 1 Ton

Rabu, 01 Februari 2023 - 21:46 WIB
loading...
Sita 276 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kapolda Riau: Kita Sudah Ungkap Lebih dari 1 Ton
Kapolda Riau Irjen M Iqbal menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan 275 Kg sabu yang berasal dari jaringan Malaysia. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba sebanyak 275 Kg sabu yang berasal dari jaringan Malaysia. Kapolda Riau Irjen M Iqbal menyatakan hingga kini sudah polisi mengungkap lebih dari 1 ton sabu.

"Dengan pengungkapan hari ini sebanyak 276 Kg, kita sudah berhasil membongkar lebih kurang 1 ton sabu selama saya memimpin di Polda Riau," kata Irjen Iqbal Rabu (1/2/2023).



Dia menegaskan bahwa pengungkapan 276 Kg sabu yang diamankan dari lima tersangka itu merupakan yang terbanyak.

"Ini merupakan pengungkapan yang terbesar. Ini tentu kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat yang selama membantu dengan menginformasikan peredaran narkoba," imbuh Iqbal yang sudah menjabat kapolda 1 tahun 2 bulan di Riau ini.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba karena Riau merupakan salah satu tempat transit narkoba.

"Riau menjadi wilayah incaran jaringan internasional. Mereka masuk melalui banyak akses di ujung ujung pulau. Tapi kita selalu berupaya menggagalkannya," tandas mantan Kadis Humas Mabes Polri itu.



Dalam pengungkapan kasus 276 Kg polisi menangkap lima orang di Pekanbaru. Dari lima orang itu satu orang terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Empat orang yang ditangkap yakni Bud (19), SUP (40), Dil (19) masing masing warga Bengkalis, Riau dan Gus (23) warga Medan, Sumatera Utara. Modusnya adalah dengan mengungkut sabu yang disembunyikan di mobil pikap berisi kelapa.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)