Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 2 Tewas 3 Dirawat di RS
Selasa, 31 Januari 2023 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah dioplos pelaku menjual miras oplosan itu kepada para korban senilai Rp170 ribu,” katanya.
Dari tiga korban selamat, satu di antaranya merupakan seorang perempuan, dalam kasus tersebut seorang mahasiswa dijadikan tersangka karena sengaja meracik alkohol murni 96 persen jenis ethanol dicampur dengan minuman ringan, minuman berenergi dan obat batuk kemudian dijual kepada para korban.
Baca juga: Kesal Jadi Korban Arisan Bodong, Puluhan Emak-emak di Indramayu Lapor Polisi
“Satu orang pemasok miras berinisial MFM (24) yang merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Ciamis dijadikan tersangka karena sengaja meracik miras oplosan tersebut kemudian dijual kepada para korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan mahasiswa itu harus mendekam di balik jeruji besi dijerat Pasal 204 ayat satu dan Pasal 204 ayat 2 undang - undang kesehatan dengan ancaman paling lama selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dari tiga korban selamat, satu di antaranya merupakan seorang perempuan, dalam kasus tersebut seorang mahasiswa dijadikan tersangka karena sengaja meracik alkohol murni 96 persen jenis ethanol dicampur dengan minuman ringan, minuman berenergi dan obat batuk kemudian dijual kepada para korban.
Baca juga: Kesal Jadi Korban Arisan Bodong, Puluhan Emak-emak di Indramayu Lapor Polisi
“Satu orang pemasok miras berinisial MFM (24) yang merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Ciamis dijadikan tersangka karena sengaja meracik miras oplosan tersebut kemudian dijual kepada para korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan mahasiswa itu harus mendekam di balik jeruji besi dijerat Pasal 204 ayat satu dan Pasal 204 ayat 2 undang - undang kesehatan dengan ancaman paling lama selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(nic)
Lihat Juga :