Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 2 Tewas 3 Dirawat di RS

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:18 WIB
loading...
Pesta Miras Oplosan...
Dua korban miras oplosan terbaring lemas usai menenggak miras yang diracik seorang mahasiswa. Sementara dua pemuda lainnya tewas. Foto: Istimewa
A A A
TASIKMALAYA - Pesta minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa. Dua pemuda tewas dan tiga lainnya dilarikan ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit di Tasikmalaya , Jawa Barat.

Kejadian tersebut bermula pada Sabtu malam (28/1/2023), para korban berkumpul di sebuah kamar kost, memesan miras oplosan kepada pelaku, berbekal belajar dari internet dengan coba - coba pelaku pertamakali meracik miras oplosan, kemudian menjualnya kepada para korban.

Kemudian para korban merasakan gejala dan langsung dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit, tak berselang lama, korban berinisial MS meninggal pada Minggu malam (29/1/2023), sementara AI menyusul pada Senin siang (30/1/2023).

Baca juga: 2 Remaja Sidoarjo Tewas Diduga Tenggak Miras Oplosan, 1 Korban Pelajar SMP

Sedangkan, tiga lainnya berinisial AD dan IM termasuk seorang perempuan berinisial RV selamat, meski ketiganya harus dirujuk ke rumah sakit.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku membeli alkohol murni secara online seharga Rp83 ribu per liter, sedangkan bahan pengoplos seperti minuman berenergi, minuman ringan bersoda dan obat batuk disediakan oleh rekan pelaku.



“Setelah dioplos pelaku menjual miras oplosan itu kepada para korban senilai Rp170 ribu,” katanya.

Dari tiga korban selamat, satu di antaranya merupakan seorang perempuan, dalam kasus tersebut seorang mahasiswa dijadikan tersangka karena sengaja meracik alkohol murni 96 persen jenis ethanol dicampur dengan minuman ringan, minuman berenergi dan obat batuk kemudian dijual kepada para korban.

Baca juga: Kesal Jadi Korban Arisan Bodong, Puluhan Emak-emak di Indramayu Lapor Polisi

“Satu orang pemasok miras berinisial MFM (24) yang merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Ciamis dijadikan tersangka karena sengaja meracik miras oplosan tersebut kemudian dijual kepada para korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan mahasiswa itu harus mendekam di balik jeruji besi dijerat Pasal 204 ayat satu dan Pasal 204 ayat 2 undang - undang kesehatan dengan ancaman paling lama selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Keluar dan Masuk...
Arus Keluar dan Masuk Tasikmalaya via Lingkar Gentong Macet, Polisi Rekayasa Lalin
Arus Balik H+1 hingga...
Arus Balik H+1 hingga H+7, 101.189 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong
11.776 Kendaraan Tinggalkan...
11.776 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong pada H+7 Petang, Didominasi Pemotor
H+5 Lebaran, Arus Balik...
H+5 Lebaran, Arus Balik di Lingkar Gentong Ramai Lancar
H+4 Lebaran 2026, Arus...
H+4 Lebaran 2026, Arus Lalin Lingkar Gentong Ramai Lancar
Menengok Rest Area Terbesar...
Menengok Rest Area Terbesar di Lingkar Gentong Tasikmalaya
12 Kelas Balap Meriahkan...
12 Kelas Balap Meriahkan Astra Honda Dream Cup 2026 di Tasikmalaya
Sensasi Waterpark Kota...
Sensasi Waterpark Kota Besar Hadir di Tasikmalaya, Diserbu Pengunjung saat Lebaran
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Pesona Gunung Galunggung Jadi Destinasi Favorit Wisata Keluarga
Rekomendasi
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved