Bos DNA Pro Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:01 WIB
loading...
Bos DNA Pro Divonis...
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun bui dan denda Rp2 miliar kepada bos DNA Pro, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe dan Exchanger tim Founder RUDUTZ, Dedi Tumaidi menjalani sidang vonis bersama delapan terdakwa lainnya. Sidang digelar dalam kasus robot trading DNA Pro.

Kedelapan terdakwa yang ikut menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu di antaranya Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.

Baca juga: Korban Robot Trading DNA Pro Menderita Kerugian Rp97 Miliar

Dalam sidang vonis yang diketuai Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," kata Hera di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023).

Lalu, Rudy Kusuma yang menjabat selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar yang menjabat sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ujar Hera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Rekomendasi
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Richard Lee Buka Suara...
Richard Lee Buka Suara usai Jadi Tersangka, Siap Bongkar Fakta di Persidangan
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved