Bos DNA Pro Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar
Selasa, 31 Januari 2023 - 20:01 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun bui dan denda Rp2 miliar kepada bos DNA Pro, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe dan Exchanger tim Founder RUDUTZ, Dedi Tumaidi menjalani sidang vonis bersama delapan terdakwa lainnya. Sidang digelar dalam kasus robot trading DNA Pro.
Kedelapan terdakwa yang ikut menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu di antaranya Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.
Baca juga: Korban Robot Trading DNA Pro Menderita Kerugian Rp97 Miliar
Dalam sidang vonis yang diketuai Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," kata Hera di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023).
Lalu, Rudy Kusuma yang menjabat selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar yang menjabat sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ujar Hera.
Kedelapan terdakwa yang ikut menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu di antaranya Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.
Baca juga: Korban Robot Trading DNA Pro Menderita Kerugian Rp97 Miliar
Dalam sidang vonis yang diketuai Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," kata Hera di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023).
Lalu, Rudy Kusuma yang menjabat selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar yang menjabat sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ujar Hera.
Lihat Juga :