Bejat! Pria di Lubuklinggau Setubuhi Anak Tiri hingga 12 Kali
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Andi Adenan (35) warga Jalan Poros, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau , Sumsel ini, tega menyetubuhi anak tirinya. Bejatnya lagi pria ini telah melampiaskan nafsunya itu hingga 12 kali.
Kini Andi Adenan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka mengaku sudah 12 kali berbuat tidak senonoh terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu.
Pengakuan itu disampaikan saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus yang digelar Satreskrim Polres Lubuklinggau di Polres Lubuklinggau, Selasa (31/1/2023).
"Saya khilaf, terpengaruh Pak. Terpengaruh karena kuatlah jin daripada iman saya," kata tersangka di hadapan wartawan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukannya dengan membujuk korban dan diiming-imingi uang Rp50 ribu. "Sudah 12 kali dalam setahun lebih. Bujuknya dirayu dikasih uang Rp50 ribu setiap itu (dicabuli)," ungkapnya.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya terbongkar, setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Lubuklinggau. Atas laporan tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya keberadaan tersangka diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Nan Suko, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kemudian berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Christina dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, ketika dilakukan interograsi awal tersangka mengakui perbuatannya itu," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terakhir pelaku terjadi pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di ruang tamu. Lalu pelaku yang merupakan ayah tiri mendekati korban. Pelaku ketika mendekati korban lantas berkata "Ayo ke kamar". Lalu korban menjawab "Ngapoi". Dan dijawab oleh pelaku "Ikut Bae".
Setelah itu korban diajak oleh pelaku menuju kamar tidur. Tiba di kamar, pelaku menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur. Hingga terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Lihat Juga: RPA Perindo Desak Dinsos P3A Jakarta Laporkan Hasil Pendampingan Anak Korban Persetubuhan di Jakut
Kini Andi Adenan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka mengaku sudah 12 kali berbuat tidak senonoh terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu.
Pengakuan itu disampaikan saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus yang digelar Satreskrim Polres Lubuklinggau di Polres Lubuklinggau, Selasa (31/1/2023).
"Saya khilaf, terpengaruh Pak. Terpengaruh karena kuatlah jin daripada iman saya," kata tersangka di hadapan wartawan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukannya dengan membujuk korban dan diiming-imingi uang Rp50 ribu. "Sudah 12 kali dalam setahun lebih. Bujuknya dirayu dikasih uang Rp50 ribu setiap itu (dicabuli)," ungkapnya.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya terbongkar, setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Lubuklinggau. Atas laporan tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya keberadaan tersangka diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Nan Suko, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kemudian berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Christina dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, ketika dilakukan interograsi awal tersangka mengakui perbuatannya itu," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terakhir pelaku terjadi pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di ruang tamu. Lalu pelaku yang merupakan ayah tiri mendekati korban. Pelaku ketika mendekati korban lantas berkata "Ayo ke kamar". Lalu korban menjawab "Ngapoi". Dan dijawab oleh pelaku "Ikut Bae".
Setelah itu korban diajak oleh pelaku menuju kamar tidur. Tiba di kamar, pelaku menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur. Hingga terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Lihat Juga: RPA Perindo Desak Dinsos P3A Jakarta Laporkan Hasil Pendampingan Anak Korban Persetubuhan di Jakut
(nic)