Parah! Pemuda Ini Setubuhi Mayat Korban

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:02 WIB
loading...
Parah! Pemuda Ini Setubuhi Mayat Korban
Mustakim (26), Pemuda asal Desa Tanjungsari, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung tega menghabisi perempuan berinsial AF (21) lantaran sakit hati, dia bahkan sempat menyetubuhi mayat korban. Foto: SINDOnews/ilustrasi
A A A
TULUNGAGUNG - Mustakim (26), pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, tega menghabisi perempuan berinsial AF (24) lantaran sakit hati . Bahkan dia melampiaskan nafsunya ke mayat korban.

AF ditemukan tewas di kamarnya di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol pada 19 Desember 2022, dengan luka tusuk dan bacok. Pada jasad AF, petugas juga menemukan cairan sperma.

Setelah sempat mengelak, Mustakim akhirnya mengakui perbuatannya. Sebelum kabur ia sempat menyetubuhi mayat AF. “Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban yang sudah meninggal,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra kepada wartawan.



Mustakim dan korban memiliki hubungan asmara sebagai pasangan kekasih. Hubungan itu retak, lantaran Mustakim merasa panas dengan ucapan korban yang menurut pengakuannya telah menghina orang tuanya.

Selain itu, ia juga merasa cemburu. Usai menghabisi korban dengan sebilah parang, Mustakim awalnya mengaku langsung kabur. Dalam perkembangan pemeriksaan, yang bersangkutan ternyata lebih dulu menyetubuhi mayat korban.



Sebelum kabur, Mustakim juga membuang parang di sungai tidak jauh dari rumah korban. Senjata tajam yang menjadi barang bukti itu juga sudah ditemukan petugas.

Pada 16 Januari 2023, pelarian Mustakim berakhir. Ia ditangkap di wilayah Blitar setelah sebelumnya sempat menyamar sebagai pencari barang rosok. Karena nekat berusaha kabur, kaki Mustakim ditembak petugas.



Menurut Agung, pengakuan tersangka sesuai dengan hasil visum pada tubuh korban. Petugas menemukan cairan sperma yang teridentifikasi sebagai milik pelaku.

Dalam kasus ini, kata Agung tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP. “Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)